Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bojonegoro menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Almarhumah Sri Mulyati seorang petani di Kabupaten Lamongan pengguna fasilitas KUR Pertanian yang diselenggarakan oleh Bank BNI.
Santunan diserahkan oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bojonegoro Iman M Amin dan Kepala Kantor BPJamsostek Lamongan Dadang Setiawan didampingi oleh perwakilan dari BNI Cabang Lamongan serta perangkat desa setempat kepada suami almarhumah pada Rabu (14/6).
"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhumah. Santunan yang diberikan sama sekali tidak dapat menggantikan sanak keluarga yang berpulang, namun setidaknya dapat membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan untuk dapat melanjutkan kehidupan selanjutnya," ujar Iman M Amin dalam keterangannya, Senin.
Iman juga memberikan apresiasi kepada Bank BNI Cabang Lamongan yang telah bersinergi dengan BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani yang ada di Kabupaten Lamongan.
"Santunan tersebut menjadi bentuk nyata negara hadir melalui BPJamsostek untuk memberikan jaminan sosial kepada ahli waris dan anak yang ditinggalkan," kata Iman.
Ia menyampaikan bahwa ahli waris Sri Mulyati mendapatkan santunan klaim program Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Sebelumnya, ahli waris tidak mengetahui jika almarhumah telah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek sebagai petani.
BPJamsostek Bojonegoro telah melakukan kerja sama dengan Bank BNI Lamongan dimana seluruh peserta KUR tani yang mengajukan pinjaman KUR tani mendapat perlindungan atas kecelakaan kerja dan kematian oleh BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Cabang Lamongan Dadang Setiawan menyampaikan bahwa Almarhumah Siti Mulyati baru terdaftar 3 hari menjadi peserta BPJamsostek sebelum almarhumah berpulang.
"Karena salah satu prinsip penyelenggaraan program jaminan sosisal Ketenagakerjaan adalah nirlaba, maka almarhumah walaupun baru 3 hari terdaftar sebagai peserta, maka sudah mendapatkan perlindungan serta manfaat penuh dari BPJamsostek," ucap Dadang.
Sinergi yang baik antara BPJamsostek Bojonegoro dengan BNI Cabang Lamongan tersebut bisa menjadi contoh untuk peningkatan kepedulian dan dapat memberikan pemahaman bagi debitur KUR Tani BNI, bahwasanya seluruh debitur KUR Tani BNI selain mendapatkan pinjaman atau bantuan usaha, juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJamsostek,
"Dengan demikian, jika nantinya terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia di kemudian hari terhadap debitur, maka sudah ada perlindungan dari BPJamsostek," tutur dia.
Sementara, pihak keluarga ahli waris dari Almarhumah Sri Mulyati menyatakan terima kasih atas perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek Bojonegoro. Santunan tersebut sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Santunan diserahkan oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bojonegoro Iman M Amin dan Kepala Kantor BPJamsostek Lamongan Dadang Setiawan didampingi oleh perwakilan dari BNI Cabang Lamongan serta perangkat desa setempat kepada suami almarhumah pada Rabu (14/6).
"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhumah. Santunan yang diberikan sama sekali tidak dapat menggantikan sanak keluarga yang berpulang, namun setidaknya dapat membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan untuk dapat melanjutkan kehidupan selanjutnya," ujar Iman M Amin dalam keterangannya, Senin.
Iman juga memberikan apresiasi kepada Bank BNI Cabang Lamongan yang telah bersinergi dengan BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani yang ada di Kabupaten Lamongan.
"Santunan tersebut menjadi bentuk nyata negara hadir melalui BPJamsostek untuk memberikan jaminan sosial kepada ahli waris dan anak yang ditinggalkan," kata Iman.
Ia menyampaikan bahwa ahli waris Sri Mulyati mendapatkan santunan klaim program Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Sebelumnya, ahli waris tidak mengetahui jika almarhumah telah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek sebagai petani.
BPJamsostek Bojonegoro telah melakukan kerja sama dengan Bank BNI Lamongan dimana seluruh peserta KUR tani yang mengajukan pinjaman KUR tani mendapat perlindungan atas kecelakaan kerja dan kematian oleh BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Cabang Lamongan Dadang Setiawan menyampaikan bahwa Almarhumah Siti Mulyati baru terdaftar 3 hari menjadi peserta BPJamsostek sebelum almarhumah berpulang.
"Karena salah satu prinsip penyelenggaraan program jaminan sosisal Ketenagakerjaan adalah nirlaba, maka almarhumah walaupun baru 3 hari terdaftar sebagai peserta, maka sudah mendapatkan perlindungan serta manfaat penuh dari BPJamsostek," ucap Dadang.
Sinergi yang baik antara BPJamsostek Bojonegoro dengan BNI Cabang Lamongan tersebut bisa menjadi contoh untuk peningkatan kepedulian dan dapat memberikan pemahaman bagi debitur KUR Tani BNI, bahwasanya seluruh debitur KUR Tani BNI selain mendapatkan pinjaman atau bantuan usaha, juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJamsostek,
"Dengan demikian, jika nantinya terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia di kemudian hari terhadap debitur, maka sudah ada perlindungan dari BPJamsostek," tutur dia.
Sementara, pihak keluarga ahli waris dari Almarhumah Sri Mulyati menyatakan terima kasih atas perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek Bojonegoro. Santunan tersebut sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023