Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur,  mulai menerapkan retribusi elektronik secara non-tunai atau e-retribusi untuk para pedagang di Pasar Besar Madiun dalam upaya mencegah kebocoran pendapatan asli daerah.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan pemberlakuan e-retribusi pedagang di Pasar Besar Madiun tersebut merupakan bagian dari revitalisasi pasar tradisional untuk memaksimalkan PAD.

"Tujuannya adalah upaya transparansi penarikan retribusi termasuk  untuk mencegah kebocoran salah satu sumber pendapatan daerah sehingga, seluruh retribusi pasar yang dibayarkan pedagang masuk ke kas daerah (kasda)," ujar Wali Kota Maidi dalam  peluncuran e-retribusi pedagang Pasar Besar Madiun di pasar setempat, Rabu.

Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD setujui LPJ APBD 2022 Kota Madiun

Cara kerja dari penerapan retribusi elektronik itu adalah para pedagang wajib menunjukkan QR code berikut dompet digital yang telah dibuat petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun.

Selanjutnya, mengisi saldo dana sesuai kebutuhan. Ketika ada penarik retribusi, pedagang cukup menunjukkan QR code yang kemudian dipindai petugas.

"Nominal uang yang masuk sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dan secara otomatis akan terkirim ke kas daerah," kata Maidi.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Ansar Rasidi menambahkan pemkot berencana memberlakukan sistem pembayaran retribusi non-tunai tersebut di sejumlah pasar tradisional. Sejauh ini, penerapan tersebut sudah berlaku di Pasar Sleko dan Pasar Besar Madiun (PBM).

"Prinsipnya, pembayaran retribusi perlahan kami alihkan dari tunai ke nontunai. Digitalisasi ini sekaligus sebagai upaya meminimalkan kebocoran pendapatan dari segi retribusi pasar," kata Ansar.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023