Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo menyebut target lelang serentak yang dicanangkan, pada Rabu mencapai 90 lot dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,8 triliun.

"Kami diberikan target sebesar 3,8 Triliun. Adapun hingga pukul 11.00 WIB telah laku 20 lot, harapannya hingga 17.00 WIB dari 90 lot ini laku semuanya," kata dia melalui keterangan resmi, Rabu.

Lelang tersebut digelar bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III, serta Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.

Kemudian lelang tersebut juga diikuti oleh lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan dua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Diketahui, objek yang dilelangkan merupakan aset hasil sitaan pada periode triwulan pertama tahun 2023. Langkah itu dilakukan seusai adanya tindakan penagihan aktif, setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak 
yang Masih Harus Dibayar.

Namun, sebelum pada tahapan penyitaan, petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif.

Dia menyebut pelaksanaan lelang serentak tahun 2023 dilaksanakan sebanyak dua kali.

"Pertama yang sedang berjalan pada hari ini dan selanjutnya bulan November mendatang," ucap Tugas yang juga selaku otoritas lelang.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar berharap langkah tegas penindakan pelanggar mampu berdampak pada meningkatkan kesedaran bagi wajib pajak.

"Memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya, tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," kata dia.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo mengatakan lelang ini merupakan bagian dari 
proses penagihan pajak.

"Lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan pejabat," ujarnya.(*)

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023