Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta agar peraturan yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang disusun secara Omnibus Law, khususnya yang mengatur tentang Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak menjatuhkan IHT.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto dalam siaran persnya di Surabaya, Senin, mengatakan penyusunan RUU sengaja dilakukan secara tidak transparan untuk kepentingan pihak tertentu, yang tujuannya menekan eksistensi IHT.
"Oleh karena itu, Kadin Jatim meminta agar pasal-pasal ini dihilangkan atau dievaluasi lebih lanjut dengan melibatkan para pemangku kepentingan," katanya.
Ia meminta proses penyusunan RUU dilakukan melalui kajian yang mendalam. Sebagai contoh, pada pasal 154 RUU Kesehatan ini mencantumkan penyetaraan antara produk tembakau dengan zat adiktif seperti narkotika.
Hal ini tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-VII/2009 sebelumnya yang menegaskan bahwa zat adiktif pada produk tembakau tidak sama dengan zat adiktif pada narkotika.
Ia mengatakan, IHT merupakan salah satu industri yang esensial di Indonesia, kontribusinya signifikan terhadap aspek ekonomi dan sosial.
Namun, karakteristik produk tembakau memang mengharuskan industri ini diatur dengan regulasi yang ketat.
Kadin Jatim memahami hal ini, dan melihat bahwa peraturan-peraturan yang ada selama ini sebenarnya telah melingkupi dengan baik dan proporsional, dan menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh ekosistem tembakau.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto dalam siaran persnya di Surabaya, Senin, mengatakan penyusunan RUU sengaja dilakukan secara tidak transparan untuk kepentingan pihak tertentu, yang tujuannya menekan eksistensi IHT.
"Oleh karena itu, Kadin Jatim meminta agar pasal-pasal ini dihilangkan atau dievaluasi lebih lanjut dengan melibatkan para pemangku kepentingan," katanya.
Ia meminta proses penyusunan RUU dilakukan melalui kajian yang mendalam. Sebagai contoh, pada pasal 154 RUU Kesehatan ini mencantumkan penyetaraan antara produk tembakau dengan zat adiktif seperti narkotika.
Hal ini tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-VII/2009 sebelumnya yang menegaskan bahwa zat adiktif pada produk tembakau tidak sama dengan zat adiktif pada narkotika.
Ia mengatakan, IHT merupakan salah satu industri yang esensial di Indonesia, kontribusinya signifikan terhadap aspek ekonomi dan sosial.
Namun, karakteristik produk tembakau memang mengharuskan industri ini diatur dengan regulasi yang ketat.
Kadin Jatim memahami hal ini, dan melihat bahwa peraturan-peraturan yang ada selama ini sebenarnya telah melingkupi dengan baik dan proporsional, dan menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh ekosistem tembakau.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023