Surabaya - Manajemen Bank Commonwealth akhirnya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada empat orang karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja dan kasusnya masih dalam proses penyelesaian secara hukum di daerah tersebut. "Bank Commonwealth Indonesia telah mengambil kebijakan membayar THR bagi keempat orang tersebut secara penuh pada hari ini," kata Kepala Pemasaran dan Komunikasi Bank Commonwealth, Haviez Gautama, ketika dihubungi dari Surabaya, Jumat. Menurut ia, kasus PHK keempat karyawan tersebut sedang dalam proses penyelesaian hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, berdasarkan koordinasi dengan pihak disnaker, manajemen memutuskan kebijakan pembayaran THR tersebut. Manajemen Bank Commonwealth telah membayar THR bagi 1.725 orang karyawannya pada 12 Agustus 2011, kecuali keempat orang yang sedang bermasalah tersebut karena belum ada keputusan hukum tetap dari PHI. "Kami beritikad baik dan selalu berupaya mensejahterakan seluruh karyawan, serta mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," ujar Haviez. Sebelumnya, sejumlah buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Bank Commonwealth di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (24/8), karena bank asing tersebut tidak membayar THR kepada empat orang karyawannya. Dalam menuntut haknya itu, empat karyawan Bank Commonwealth mendapat dukungan moral dari puluhan buruh perusahaan lain yang juga bernasib sama. Jamaluddin, selaku koordinator aksi, mengatakan bahwa empat orang karyawan Bank Commonwealth itu masih dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). "Namun, mereka masih berhak atas THR karena masih dalam tenggat 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 4/1994," katanya. Jamaluddin yang juga koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya itu, menambahkan sebanyak dua dari 42 perusahaan di Jatim yang belum membayar THR sesuai ketentuan hingga "H-7", akhirnya membayar THR untuk pekerjanya. "Alhamdulillah, ikhtiar kami tidak sia-sia. Dari 24 perusahaan yang belum membayar THR hingga 'H-7' (23/8) dan 16 perusahaan hingga 'H-6' (24/8), akhirnya ada dua perusahaan yang membayar," katanya.

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011