Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun baru menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 dari lima partai politik hingga pengajuan pendaftaran hari ke-12, Jumat.
"Kelima parpol yang telah mengajukan daftar bakal calegnya tersebut adalah PDIP, NasDem, Perindo, PAN, dan PKS," ujar Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana di kantor KPU setempat usai menerima pendaftaran, Jumat.
Adapun parpol PDIP dan NasDem mengajukan bakal caleg-nya pada Kamis (11/5), sedangkan Perindo, PAN, dan PKS mendaftarkan bakal caleg-nya pada Jumat (12/5).
Menurut dia, dari berkas yang diajukan, KPU lalu melakukan pengecekan terkait dokumen yang disampaikan parpol tersebut, yakni dokumen pengajuan calon DPRD Kota Madiun dan daftar nama bakal calon legislatif.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, selanjutnya diberikan tanda terima.
Dengan demikian, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun, baru lima parpol yang mengajukan pencalonan anggota legislatif-nya ke KPU.
Dengan batas waktu yang tersisa selama dua hari Sabtu (13/5) dan Minggu (14/5), masih terdapat 13 parpol yang belum mendaftar.
"Jika tidak mendaftar maka tentu tidak mengikuti kontestasi pada Pemilu 14 Februari 2024," tuturnya.
Ia menambahkan, meski berkas yang diajukan parpol dinyatakan lengkap, masih ada tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan petugas KPU. Hal itu juga disesuaikan dengan berkas yang diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) oleh KPU.
"Dengan kepadatan jumlah partai dan waktu mepet yang tersisa, kami mengimbau parpol untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sesuai tahapan, jadwal pengajuan bakal caleg oleh parpol ke KPU dibuka selama tanggal 1-14 Mei 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kelima parpol yang telah mengajukan daftar bakal calegnya tersebut adalah PDIP, NasDem, Perindo, PAN, dan PKS," ujar Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana di kantor KPU setempat usai menerima pendaftaran, Jumat.
Adapun parpol PDIP dan NasDem mengajukan bakal caleg-nya pada Kamis (11/5), sedangkan Perindo, PAN, dan PKS mendaftarkan bakal caleg-nya pada Jumat (12/5).
Menurut dia, dari berkas yang diajukan, KPU lalu melakukan pengecekan terkait dokumen yang disampaikan parpol tersebut, yakni dokumen pengajuan calon DPRD Kota Madiun dan daftar nama bakal calon legislatif.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, selanjutnya diberikan tanda terima.
Dengan demikian, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun, baru lima parpol yang mengajukan pencalonan anggota legislatif-nya ke KPU.
Dengan batas waktu yang tersisa selama dua hari Sabtu (13/5) dan Minggu (14/5), masih terdapat 13 parpol yang belum mendaftar.
"Jika tidak mendaftar maka tentu tidak mengikuti kontestasi pada Pemilu 14 Februari 2024," tuturnya.
Ia menambahkan, meski berkas yang diajukan parpol dinyatakan lengkap, masih ada tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan petugas KPU. Hal itu juga disesuaikan dengan berkas yang diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) oleh KPU.
"Dengan kepadatan jumlah partai dan waktu mepet yang tersisa, kami mengimbau parpol untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sesuai tahapan, jadwal pengajuan bakal caleg oleh parpol ke KPU dibuka selama tanggal 1-14 Mei 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023