Aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp66 miliar terkait pemberian fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI) kepada PT CCA. 

"Kami mendapatkan pelimpahan perkara ini dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis malam.
  
Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh BNI kepada perusahaan swasta PT CCA yang berdomisili di Surabaya senilai Rp234 miliar berdasarkan tunggakan pokok Rp231 miliar pada 26 Juli 2022. 

Kajati Mia menjelaskan BNI dalam perkara ini telah menguasai agunan yang dalam pengajuan fasilitas kredit telah diserahkan PT CCA senilai Rp164,7 miliar.  

"Sehingga potensi kerugian PT BNI saat ini sekitar Rp66 miliar," ujarnya. 

Mia memastikan penyidik Kajati Jatim telah meningkatkan penyelidikan perkara ini di tingkat penyidikan. 

"Dalam proses penyidikan nanti kami akan tentukan para tersangkanya," ucapnya. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023