Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyurati para pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 terkait belum adanya parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif sejak pendaftaran dibuka pada 1 Mei 2023.
"Kami telah menyurati seluruh parpol yang ada di Kabupaten Ngawi untuk memberikan konfirmasi terkait rencana kedatangan mereka dalam hal pengajuan bakal calon legislatif," ujar anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat di Ngawi, Selasa.
Menurut dia, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, sebanyak sembilan parpol di antaranya telah memberikan respons mengenai jadwal pendaftaran bakal calon legislatif, sedangkan parpol sisanya belum memberikan jawaban.
Rata-rata para pengurus parpol berencana mendaftarkan bakal calon legislatifnya antara tanggal 10 hingga 14 Mei 2023. Hal itu karena saat ini sebagian besar parpol dan bacaleg masih menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
KPU Ngawi meminta pengurus parpol atau bakal caleg untuk tidak menunda pendaftaran.
"Jadi, nanti jika ada perubahan atau kekurangan mengenai kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg, masih ada sisa waktu cukup untuk melakukan perbaikan," katanya.
Masa pendaftaran bakal caleg untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI dibuka secara serentak selama 14 hari pada 1 hingga 14 Mei 2023.
"Jika hingga batas akhir pendaftaran tanggal 14 Mei tetap tidak ada yang mendaftar maka parpol bersangkutan memang tidak mengajukan bakal calegnya di Kabupaten Ngawi," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami telah menyurati seluruh parpol yang ada di Kabupaten Ngawi untuk memberikan konfirmasi terkait rencana kedatangan mereka dalam hal pengajuan bakal calon legislatif," ujar anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat di Ngawi, Selasa.
Menurut dia, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, sebanyak sembilan parpol di antaranya telah memberikan respons mengenai jadwal pendaftaran bakal calon legislatif, sedangkan parpol sisanya belum memberikan jawaban.
Rata-rata para pengurus parpol berencana mendaftarkan bakal calon legislatifnya antara tanggal 10 hingga 14 Mei 2023. Hal itu karena saat ini sebagian besar parpol dan bacaleg masih menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
KPU Ngawi meminta pengurus parpol atau bakal caleg untuk tidak menunda pendaftaran.
"Jadi, nanti jika ada perubahan atau kekurangan mengenai kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg, masih ada sisa waktu cukup untuk melakukan perbaikan," katanya.
Masa pendaftaran bakal caleg untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI dibuka secara serentak selama 14 hari pada 1 hingga 14 Mei 2023.
"Jika hingga batas akhir pendaftaran tanggal 14 Mei tetap tidak ada yang mendaftar maka parpol bersangkutan memang tidak mengajukan bakal calegnya di Kabupaten Ngawi," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023