Pemerintah Kota Surabaya menjamin akses kemudahan dan kecepatan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk seluruh tempat ibadah menjadi prioritas yang saat ini tengah digencarkan.
"Perizinan sekarang mudah sekali yang penting terpenuhi semua persyaratannya. Prioritasnya untuk semua rumah ibadah," kata Staf Ahli Wali Kota Surabaya bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Afghani Wardhana seusai menghadiri halalbihalal jamaah Masjid Al Mubarok, Minggu.
Ia menyebut percepatan pengurusan perizinan tersebut juga merupakan instruksi langsung yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Oleh karenanya, dia meminta seluruh jajaran yang memiliki kewenangan melayani pengurusan izin pendirian bangunan bisa mengikuti perintah tersebut.
"Pak wali juga menyampaikan IMB harus diproses cepat dengan catatan semua berkas terpenuhi, minimal terkait status tanah bagaimana. Saya rasa welcome (terbuka) semua, batasnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar dia.
Di tempat sama, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mendukung langkah Wali Kota Eri Cahyadi menempatkan pengurusan IMB untuk rumah ibadah sebagai prioritas.
"Mendukung upaya-upaya percepatan pelayanan perizinan tempat ibadah di Kota Surabaya," ucapnya.
Dia optimistis langkah itu mampu memperkuat toleransi yang selama ini sudah terbentuk di Kota Pahlawan.
"Wali Kota Surabaya sudah mengatakan bahwa tempat ibadah di Surabaya akan dipermudah perizinannya, sehingga mendirikan tempat ibadah itu menjadi legal dan birokrasi pemerintah juga sudah siap," kata Cak Awi, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Pembangunan Masjid Al Mubarok Mochammad Ali menyebut ada sejumlah poin yang disampaikan kepada pihak Pemkot menyoal pembangunan masjid di Jalan Medokan Ayu Utara, salah satunya soal legalitas.
"Kami sebagai ketua panitia pembangunan belum memegang sama sekali legalitas berupa surat sertifikat, itu merupakan kesulitan untuk mengajukan bantuan dana. Karena yang diminta itu surat-surat legalitas itu yang pertama," tutur dia.
Lebih lanjut, dia juga meminta solusi perihal fasilitas yang ada sekitaran masjid, berupa pavingisasi dan penyambungan saluran air PDAM.
"Sekitar area masjid ini belum di paving, banyak jamaah yang jatuh kalau musim hujan. Kami belum punya PDAM," kata dia.
Dia berharap Pemkot Surabaya bisa membantu merampungkan persoalan tersebut.
"Itu saja yang perlu diperhatikan saat ini, agar pembangunan bisa berjalan. Ini tanah wakaf, belum ke badan wakaf karena belum punya surat legalitas itu. Jadi kami tidak bisa apa-apa," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Perizinan sekarang mudah sekali yang penting terpenuhi semua persyaratannya. Prioritasnya untuk semua rumah ibadah," kata Staf Ahli Wali Kota Surabaya bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Afghani Wardhana seusai menghadiri halalbihalal jamaah Masjid Al Mubarok, Minggu.
Ia menyebut percepatan pengurusan perizinan tersebut juga merupakan instruksi langsung yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Oleh karenanya, dia meminta seluruh jajaran yang memiliki kewenangan melayani pengurusan izin pendirian bangunan bisa mengikuti perintah tersebut.
"Pak wali juga menyampaikan IMB harus diproses cepat dengan catatan semua berkas terpenuhi, minimal terkait status tanah bagaimana. Saya rasa welcome (terbuka) semua, batasnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar dia.
Di tempat sama, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mendukung langkah Wali Kota Eri Cahyadi menempatkan pengurusan IMB untuk rumah ibadah sebagai prioritas.
"Mendukung upaya-upaya percepatan pelayanan perizinan tempat ibadah di Kota Surabaya," ucapnya.
Dia optimistis langkah itu mampu memperkuat toleransi yang selama ini sudah terbentuk di Kota Pahlawan.
"Wali Kota Surabaya sudah mengatakan bahwa tempat ibadah di Surabaya akan dipermudah perizinannya, sehingga mendirikan tempat ibadah itu menjadi legal dan birokrasi pemerintah juga sudah siap," kata Cak Awi, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Pembangunan Masjid Al Mubarok Mochammad Ali menyebut ada sejumlah poin yang disampaikan kepada pihak Pemkot menyoal pembangunan masjid di Jalan Medokan Ayu Utara, salah satunya soal legalitas.
"Kami sebagai ketua panitia pembangunan belum memegang sama sekali legalitas berupa surat sertifikat, itu merupakan kesulitan untuk mengajukan bantuan dana. Karena yang diminta itu surat-surat legalitas itu yang pertama," tutur dia.
Lebih lanjut, dia juga meminta solusi perihal fasilitas yang ada sekitaran masjid, berupa pavingisasi dan penyambungan saluran air PDAM.
"Sekitar area masjid ini belum di paving, banyak jamaah yang jatuh kalau musim hujan. Kami belum punya PDAM," kata dia.
Dia berharap Pemkot Surabaya bisa membantu merampungkan persoalan tersebut.
"Itu saja yang perlu diperhatikan saat ini, agar pembangunan bisa berjalan. Ini tanah wakaf, belum ke badan wakaf karena belum punya surat legalitas itu. Jadi kami tidak bisa apa-apa," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023