Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember memanggil sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengaduan laporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) dalam hal dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) setempat.

"Hari ini kami memanggil tiga kepala OPD, namun hanya dua kepala OPD yang hadir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di Kantor Bawaslu setempat, Rabu.

Berdasarkan laporan JEPR, seorang pejabat negara, 15 pejabat struktural di tingkat kabupaten, 30 pejabat struktural di kecamatan dan 20 pejabat struktural di tingkat kelurahan diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

"Kami masih melakukan kajian terhadap keterangan sejumlah saksi pelapor dan terlapor dengan mempertimbangkan sejumlah bukti yang ada, namun kami memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan itu," tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan beberapa kepala OPD lainnya hingga Bupati Jember terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu dalam hal netralitas ASN.

Sebelumnya Ketua JEPR Jatim Rico Nurfiansyah Ali mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan pejabat struktural Pemkab Jember kepada Bawaslu Jawa Timur pada 12 April 2023 dan selanjutnya kasus itu dilimpahkan kepada pihak Bawaslu Jember pada 27 April 2023.

"Puluhan pejabat Pemkab Jember tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN secara terselubung pada Kegiatan Jember Berbagi yang digelar selama Ramadhan 1444 Hijriah," katanya.

Dalam kegiatan Jember Berbagi itu, lanjut dia, melibatkan fungsionaris partai peserta Pemilu 2024 dan beberapa calon legislator dari sejumlah partai yang menguntungkan para bakal caleg, padahal kegiatan itu menggunakan dana APBD dan APBN.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023