Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur melakukan upaya "jemput bola" perekaman KTP elektronik untuk warga penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Perekaman secara 'jemput bola' ini untuk mempermudah warga dalam mendapat NIK (nomor induk kependudukan)," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo Heroe Purwanto di Ponorogo, Selasa.
Total sudah ada 942 penyandang disabilitas dan ODGJ dilakukan perekaman secara kunjung desa.
Dengan rincian, 471 orang Disabilitas dan 471 dari ODGJ. Mekanisme perekaman ini dilakukan dengan mengesampingkan pengambilan data sidik jari dan iris mata.
"Jadi cukup dengan foto saja, fotonya juga sesuai kondisi saat di lapangan," katanya.
Selain itu, tidak ada perbedaan yang mencolok dari bentuk fisik maupun data KTP antara masyarakat normal maupun penyandang disabilitas dan ODGJ.
"Kalau secara umum sama, tidak ada perbedaan, namun data yang ada pada kita sudah kita klasifikasikan," katanya.
Heroe menambahkan, perekaman KTP elektronik bagi warga disabilitas dan ODGJ sangat penting. Sebab, saat ini seluruh layanan pemerintah menggunakan NIK termasuk bantuan sosial dan layanan kesehatan.
"Manfaat EKTP atau KTP elektronik untuk disabilitas atau ODGJ adalah untuk dapat akses pelayanan publik sebagaimana yang normal. Apalagi layanan kesehatan memang sangat dibutuhkan," katanya.
"Perekaman EKTP bisa dilakukan setelah dapat permintaan dari pihak desa, dinsos maupun keluarga," kata Heroe.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Perekaman secara 'jemput bola' ini untuk mempermudah warga dalam mendapat NIK (nomor induk kependudukan)," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo Heroe Purwanto di Ponorogo, Selasa.
Total sudah ada 942 penyandang disabilitas dan ODGJ dilakukan perekaman secara kunjung desa.
Dengan rincian, 471 orang Disabilitas dan 471 dari ODGJ. Mekanisme perekaman ini dilakukan dengan mengesampingkan pengambilan data sidik jari dan iris mata.
"Jadi cukup dengan foto saja, fotonya juga sesuai kondisi saat di lapangan," katanya.
Selain itu, tidak ada perbedaan yang mencolok dari bentuk fisik maupun data KTP antara masyarakat normal maupun penyandang disabilitas dan ODGJ.
"Kalau secara umum sama, tidak ada perbedaan, namun data yang ada pada kita sudah kita klasifikasikan," katanya.
Heroe menambahkan, perekaman KTP elektronik bagi warga disabilitas dan ODGJ sangat penting. Sebab, saat ini seluruh layanan pemerintah menggunakan NIK termasuk bantuan sosial dan layanan kesehatan.
"Manfaat EKTP atau KTP elektronik untuk disabilitas atau ODGJ adalah untuk dapat akses pelayanan publik sebagaimana yang normal. Apalagi layanan kesehatan memang sangat dibutuhkan," katanya.
"Perekaman EKTP bisa dilakukan setelah dapat permintaan dari pihak desa, dinsos maupun keluarga," kata Heroe.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023