Pasuruan - Polres Pasuruan Jawa Timur berhasil menyita meterai palsu senilai Rp9,6 juta, berikut menahan dua tersangka pengedarnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Indra Mardiana, Kamis (18/8) menyebutkan, dua tersangka yang kini ditahan Mapolres Pasuruan masing-masing Siswanto, warga Jalan Bromo Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan Yoyok, warga Gondanglegi Malang.
Mereka ditangkap secara terpisah. Siswanto ditangkap saat mengedarkan meterai palsu di depan Bank BCA Pandaan. Sedangkan Yotok ditangkap di rumahnya di Malang atas petunjuk Siswanto.
Kasareskrim mengungkapkan, kedua tersangka tertangkap setelah dijebak petugas, karena selama ini telah berkembang informasi tentang banyaknya peredaran meterai palsu di kawasan Pasuruan dan sekitarnya.
Dari tangan Siswanto polisi menyita 13 lembar meterai pecahan
Rp6.000,00 yang masing-masing berisi 50 meterai. Sementara dari Yoyok disita 29 lembar dengan nilai pecahan yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011