Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur memberikan diskon sebanyak 50 persen pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). khusus warga yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
Pengurangan BPHTB 50 persen tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara pemungutan BPHTB.
 
"Pengurangan pembayaran BPHTB ini untuk kemaslahatan bersama agar peserta PTSL tidak terlalu terbebani dengan pajak BPHTB," kata Gus Muhdlor sapaan akrabnya Senin.
 
Dengan keringanan tersebut, harapannya jumlah pembayar BPHTB juga terus meningkat. Sehingga, target capaian pajak BPHTB tahun 2023 bisa tercapai.
 
Tahun ini, kata dia, ada sebanyak 25 Desa di Sidoarjo yang melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Targetnya, ada 25.517 bidang yang akan disertifikatkan lewat program PTSL. Pendaftaran sudah berlangsung di balai desa.
 
Ia mengatakan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pencatatan tanah.
 
"Sidoarjo turut mendukung salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB," ujar Gus Muhdlor.
 
Sejumlah desa yang tahun ini melaksanakan program PTSL antara lain desa Prasung, Desa Tropodo, Semampir, Sedati Gede, Watu golong, Buncitan, Tambak Cemandi, Terung Kulon, Bangah, Sidokerto, Gemurung, Banjarkemantren, Kemiri, dan Ponokawan.
 
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono mengatakan kebijakan Bupati Sidoarjo harapannya bisa meringankan beban warga yang tahun ini masuk dalam program PTSL.
 
"Harapannya angka kesadaran membayar pajak juga semakin tinggi karena sudah ada banyak inovasi, termasuk keringanan pembayaran," kata Ari.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023