Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menyebutkan pembayaran retribusi rumah susun bisa melalui pembayaran nontunai (cashless).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Jatim, Jumat, mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan rumah susun, khususnya pelayanan pembayaran retribusi, pihaknya bekerja sama dengan Bank Jatim dan BCA, terutama dalam memberikan fasilitas pembayaran secara nontunai.

"Jadi, saat ini penghuni rusun bisa melakukan pembayaran cashless, mulai dari virtual account, QRIS, dan pembayaran debit card melalui mesin EDC yang ada di kantor pengelola tiap rusun," katanya.

Bahkan, lanjut dia, kini penghuni rumah susun juga dapat melakukan pembayaran melalui mobile payment e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, Link Aja, dan ShopeePay. Dengan banyaknya pilihan cara pembayaran retribusi sewa diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemakaian rumah susun.

"Silakan penghuni rusun bisa memilih pakai yang mana. Kita sudah berikan pilihan yang sangat mudah," ujarnya.

Baca juga: Pemkot fasilitasi pengurusan adminduk warga rusunawa di Surabaya

Menurut Irvan, selama ini Pemkot Surabaya sudah melakukan pembangunan, penataan, dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang diperuntukkan untuk warga Kota Surabaya yang masuk dalam keluarga miskin (gakin). Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan akan hunian di Kota Pahlawan.

"Rusunawa yang dikelola oleh Pemkot Surabaya saat ini sebanyak 24 rusunawa yang terdiri dari 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian. Blok Rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa itu, kata dia, pemkot menerapkan tarif retribusi pemakaian rumah susun dengan besaran nilai harga sewa hunian rusunawa per unit, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.

"Tarif sewa rumah susun sederhana sewa dalam pengelolaan Pemkot Surabaya dengan nilai terendah sebesar Rp10 ribu dan yang tertinggi sebesar Rp164 ribu," katanya.

Irvan juga memastikan pihaknya tidak hanya menerapkan tarif retribusi kepada penghuni rumah susun, namun dalam mengelola rusunawa juga memberikan pelayanan kepada penghuni unit hunian rusunawa. Pelayanan yang diberikan adalah serangkaian kegiatan pemeliharaan bangunan maupun memberikan fasilitas di lingkungan rusunawa itu.

Fasilitas itu meliputi penataan landscape kawasan rusunawa, boardband learning centre (BLC), PAUD, taman baca, tempat parkir, taman, mushala, ruang serba guna, perawatan rutin bangunan dan gedung rusunawa hingga ke pemasangan CCTV.

"Makanya, kami mengajak para penghuni rusun untuk tertib membayar retribusi," ucapnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023