Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan para pengusaha di wilayah setempat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tahun ini maka tujuh hari sebelum Idul Fitri 144 Hijriah sudah harus terbayarkan," ujarnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa.
THR, kata dia, dibayarkan baik untuk pekerja atau buruh dengan status pekerja tetap, maupun status pekerja kontrak (PKWT).
Menurut Khofifah, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur.
Ia menjelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Untuk buruh dengan masa kerja minimal sebulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, lanjut Khofifah, maka sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
"Sedangkan, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri," ucapnya.
Sementara itu, mantan Menteri Sosial RI itu juga menegaskan bahwa Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini.
Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, Pemprov Jatim menyiapkan Posko THR Keagamaan Tahun 2023 pada 4-18 April 2023 setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB setiap Senin sampai Kamis, lalu pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB setiap Jumat.
Posko THR Keagamaan Pemprov Jatim terdapat di 55 titik yang tersebar di berbagai lokasi, masing-masing di Kantor Disnakertrans Jatim satu posko, dan 14 UPT BLK Jatim (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).
Lalu, di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota, berikutnya ada dua posko di kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bandara Juanda serta Pelabuhan Tanjung Perak.
Disnakertrans Jatim juga bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka secara daring melalui layanan pengaduan THR resmi di alamat "https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023".
Kemudian, melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat "https://www.lapor.go.id". Selanjutnya laman "disnakertrans.jatimprov.go.id", media sosial instagram dan facebook "@naker_jatim", serta layanan WhatsApp di nomor "085604267996".
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Tahun ini maka tujuh hari sebelum Idul Fitri 144 Hijriah sudah harus terbayarkan," ujarnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa.
THR, kata dia, dibayarkan baik untuk pekerja atau buruh dengan status pekerja tetap, maupun status pekerja kontrak (PKWT).
Menurut Khofifah, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur.
Ia menjelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Untuk buruh dengan masa kerja minimal sebulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, lanjut Khofifah, maka sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
"Sedangkan, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri," ucapnya.
Sementara itu, mantan Menteri Sosial RI itu juga menegaskan bahwa Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini.
Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, Pemprov Jatim menyiapkan Posko THR Keagamaan Tahun 2023 pada 4-18 April 2023 setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB setiap Senin sampai Kamis, lalu pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB setiap Jumat.
Posko THR Keagamaan Pemprov Jatim terdapat di 55 titik yang tersebar di berbagai lokasi, masing-masing di Kantor Disnakertrans Jatim satu posko, dan 14 UPT BLK Jatim (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).
Lalu, di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota, berikutnya ada dua posko di kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bandara Juanda serta Pelabuhan Tanjung Perak.
Disnakertrans Jatim juga bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka secara daring melalui layanan pengaduan THR resmi di alamat "https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023".
Kemudian, melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat "https://www.lapor.go.id". Selanjutnya laman "disnakertrans.jatimprov.go.id", media sosial instagram dan facebook "@naker_jatim", serta layanan WhatsApp di nomor "085604267996".
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023