Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat bakal diberikan sebelum momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H, bahkan diupayakan pekan ini.

"Semoga bisa minggu ini (pencairan THR), intinya sebelum lebaran," kata Eri kepada wartawan, Selasa.

Pencairan THR bagi para PNS menyesuaikan dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. 

"Kalau PAD tidak masuk, terus bagaimana kekuatannya (anggaran). Itu berarti kami melihat dari perhitungan PAD, makanya awal-awal saya sampaikan untuk memaksimalkan PAD," ujar dia.

Kota Surabaya, kata Eri sangat bergantung pada PAD sebagai sumber kekuatan pendapatan. Pemkot berupaya memaksimalkan hal itu untuk melaksanakan kewajiban memenuhi hak bagi para PNS.

Baca juga: 112.523 narapidana dapatkan remisi Idul Fitri

Oleh karena itu, detail perhitungan PAD bakal dirampungkan, sehingga THR bagi para ASN Pemkot Surabaya bisa secepatnya dicairkan.

"Makanya awal-awal saya sampaikan coba maksimalkan dulu PAD-nya. Kalau PAD maksimal, otomatis kami bisa memberikan maksimal tunjangan hari rayanya. Paling penting THR bisa diterima (jumlah) maksimal," ucap dia.

Eri mencontohkan jika jumlah dan perhitungan PAD belum selesai atau tak maksimal, namun THR sudah diberikan hal itu bisa berdampak pada jumlah besaran yang diterima oleh PNS.

"Kalau di kasih awal-awal ketika PAD belum masuk, (jumlah THR yang diterima) bisa lima persen," ujarnya.

Terkait THR bagi tenaga kontrak, Eri mengaku hal itu memang tidak diberikan. Namun, ketika PAD Kota Surabaya bisa meningkatkan, hal itu bisa saja diberikan.

"THR tidak ada untuk tenaga kontrak. Nanti kami coba berhitung, kami harus berbagi semuanya. Doakan PAD Kota Surabaya gede (besar)," ujarnya.

Baca juga: Penyaluran zakat jangan sampai timbulkan kerumunan

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Ira Tursilowati mengatakan pemberian THR bagi tenaga kontrak dipastikan tak akan mendapatkan tunjangan tahunan itu.

"Tenaga kontrak itu memang tidak dapat THR," ujarnya.

Namun, Ira mengaku THR bisa saja diberikan kepada para pegawai kontrak, asalkan ada aturan atau regulasi yang mengatur soal hal tersebut.

"Biasanya harus ada peraturan wali kota dulu yang nantinya menjadi pedoman daerah untuk melakukan pemberian THR," kata dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023