Aparat Kepolisian Sektor Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meringkus dua anak di bawah umur karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Dua anak itu adalah RA (17) asa Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dan MF (14), asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
"Kasus itu berawal saat korban dengan temannya hendak mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno. Mereka saat itu menitipkan sepeda motor di salah satu rumah warga. Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk menjemput teman pelaku. Jadi, mereka berboncengan bersama," kata Kapolsek Gudo AKP Kamdani di Jombang, Sabtu.
Ia menambahkan, ketika pelaku dengan korban, MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang, tersebut sampai di sebuah warung tepi jalan di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pelaku kemudian berhenti dan masuk ke warung. Sedangkan, korban menunggu di atas sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku keluar dari warung dan meminjam sepeda motornya. Korban yang awalnya menunggu di atas sepeda motornya kemudian turun dan tidak berselang lama pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.
Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi, korban sempat bertanya tujuan dan dijawab hendak ke Mojowarno.
Keduanya kemudian berboncengan, namun saat sampai di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, korban disuruh turun dari sepeda motor.
Kedua pelaku juga sempat memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Selain itu, kedua pelaku juga meminta jaket milik korban.
"Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara. Dan atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp10.600.000," ujarnya.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S-3831-OV serta surat-suratnya dan satu unit telepon seluler. Saat ini, pelaku juga masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, karena melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Dua anak itu adalah RA (17) asa Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dan MF (14), asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
"Kasus itu berawal saat korban dengan temannya hendak mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno. Mereka saat itu menitipkan sepeda motor di salah satu rumah warga. Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk menjemput teman pelaku. Jadi, mereka berboncengan bersama," kata Kapolsek Gudo AKP Kamdani di Jombang, Sabtu.
Ia menambahkan, ketika pelaku dengan korban, MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang, tersebut sampai di sebuah warung tepi jalan di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pelaku kemudian berhenti dan masuk ke warung. Sedangkan, korban menunggu di atas sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku keluar dari warung dan meminjam sepeda motornya. Korban yang awalnya menunggu di atas sepeda motornya kemudian turun dan tidak berselang lama pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.
Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi, korban sempat bertanya tujuan dan dijawab hendak ke Mojowarno.
Keduanya kemudian berboncengan, namun saat sampai di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, korban disuruh turun dari sepeda motor.
Kedua pelaku juga sempat memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Selain itu, kedua pelaku juga meminta jaket milik korban.
"Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara. Dan atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp10.600.000," ujarnya.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S-3831-OV serta surat-suratnya dan satu unit telepon seluler. Saat ini, pelaku juga masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, karena melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023