Pemerintah Kabupaten Ngawi menggandeng Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk melakukan revitalisasi bangunan kompleks rumah eks-Kepatihan Ngawi di Jalan Patiunus Kelurahan Ketanggi yang bernilai sejarah.

"Pemugaran bangunan rumah eks-Kepatihan Ngawi tersebut bertujuan untuk melestarikan cagar budaya, utamanya bangunan rumah kepatihan untuk dikembalikan ke fungsi awal," ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Nurwahyudi di Ngawi, Rabu.

Menurut dia, keterlibatan tim BPCB Jatim tersebut untuk melihat sejauh mana kerusakan bangunan dan proses revitalisasi yang akan dilakukan.

Selain bekerja sama dengan BPCP Jatim, pihaknya juga melakukan kajian teknis terhadap struktur bangunan tersebut sehingga baik dari pengecekan BPCP maupun kajian teknis akan diperoleh rekomendasi guna proses pemugaran.

"Harapan kita dari proses pemugaran ini adalah mengembalikan posisi bangunan Rumah Kepatihan tersebut seperti pada saat dulu digunakan," kata Nurwahyudi.

Rumah Kepatihan tersebut bangunan rumah peninggalan Patih Pringgokusumo yang merupakan tokoh penting dalam sejarah Kepatihan (Kadipaten) Ngawi. Rumah tersebut diperkirakan dibangun pada 1839, hampir sama dengan Benteng Van Den Bosch atau Benteng Pendem Ngawi.

Bangunan rumah joglo dan lahan seluas 2,01 hektare tersebut, saat ini berstatus milik Pemkab Ngawi setelah berhasil diambil alih dari para ahli waris.

Ia menambahkan pada 2023, tahapan pemugaran Cagar Budaya Rumah Kepatihan Ngawi dilakukan mulai dari studi kelayakan, DED, dan kajian teknis. Diperkirakan pelaksanaan pemugaran dilakukan pada 2024.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023