Pemerintah Kota Surabaya menghidupkan kembali slogan "Sparkling Surabaya" atau menyalakan lampu pada saat malam hari, terutama gedung-gedung yang ada di tepi jalan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Rabu, mengatakan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan sparkling Surabaya Bernomor 600.3 /6677/436.7.4/2023.
"SE itu berisi tentang imbauan untuk menyalakan lampu pada saat malam hari, terutama gedung-gedung yang ada di tepi jalan," kata Irvan.
Menurut dia, dalam SE tersebut disebutkan, bahwa dihidupkannya slogan "Sparkling Surabaya" dalam rangka meningkatkan keamanan, kewaspadaan lingkungan dan menambah nilai estetika kota.
Untuk itu, warga Surabaya diminta menyediakan dan menyalakan lampu teras rumah/teras gedung/teras bangunan komersial dan kantor/pagar di sisi jalan pada malam hari sepanjang koridor jalan yang sudah ditentukan.
Adapun jalan-jalan koridor yang diminta untuk menyalakan lampu pada malam hari itu adalah Jalan Perak Barat, Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan, Jalan Kramat Gantung, Jalan Kapasari, Jalan Bunguran, Jalan Sulung, Jalan Semut Madya Indah, Jalan Ngaglik, Jalan Indrapura, Jalan Bubutan, Jalan Blauran, Jalan Praban, Jalan Embong Malang, Jalan Gemblongan, Jalan Tunjungan, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Pemuda.
Selanjutnya, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Diponegoro, Jalan Raya Darmo, Jalan Dharmahusada, Jalan Kertajaya, Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Wonokromo, Jalan Adityawarman, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan HR. Muhammad, Jalan Pandegiling, dan Jalan A. Yani.
"Jadi, gedung-gedung atau rumah yang ada di tepi jalan, terutama yang ada di 34 ruas jalan ini, kami minta untuk menyalakan lampunya pada saat malam hari," kata Irvan.
Dia juga memastikan, DPRKPP bersama pihak kecamatan sudah keliling sepanjang jalan yang sudah ditentukan itu untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut.
Pada saat sosialisasi itu, kata dia, jika ditemukan masih ada gedung atau rumah yang tidak menyalakan lampunya atau bahkan lampunya tidak ada, mereka langsung meminta pemiliknya untuk memasang lampu dan menyalakannya pada saat malam hari.
"Karena memang temuan kami di lapangan, ada bangunan yang tidak menyalakan lampunya dan ada pula yang memang tidak ada lampunya, sehingga kami sosialisasikan SE ini. Alhamdulillah semuanya paham dan siap menyalakan lampunya pada malam hari," ujarnya.
Menurut Irvan, hal ini sesuai dengan arahan dan keinginan Wali Kota Surabaya yang ingin menggaungkan kembali Sparkling Surabaya dan menambah nilai estetika kota di malam hari.
"Selain itu, tentu ini sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh kota," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Rabu, mengatakan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan sparkling Surabaya Bernomor 600.3 /6677/436.7.4/2023.
"SE itu berisi tentang imbauan untuk menyalakan lampu pada saat malam hari, terutama gedung-gedung yang ada di tepi jalan," kata Irvan.
Menurut dia, dalam SE tersebut disebutkan, bahwa dihidupkannya slogan "Sparkling Surabaya" dalam rangka meningkatkan keamanan, kewaspadaan lingkungan dan menambah nilai estetika kota.
Untuk itu, warga Surabaya diminta menyediakan dan menyalakan lampu teras rumah/teras gedung/teras bangunan komersial dan kantor/pagar di sisi jalan pada malam hari sepanjang koridor jalan yang sudah ditentukan.
Adapun jalan-jalan koridor yang diminta untuk menyalakan lampu pada malam hari itu adalah Jalan Perak Barat, Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan, Jalan Kramat Gantung, Jalan Kapasari, Jalan Bunguran, Jalan Sulung, Jalan Semut Madya Indah, Jalan Ngaglik, Jalan Indrapura, Jalan Bubutan, Jalan Blauran, Jalan Praban, Jalan Embong Malang, Jalan Gemblongan, Jalan Tunjungan, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Pemuda.
Selanjutnya, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Diponegoro, Jalan Raya Darmo, Jalan Dharmahusada, Jalan Kertajaya, Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Wonokromo, Jalan Adityawarman, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan HR. Muhammad, Jalan Pandegiling, dan Jalan A. Yani.
"Jadi, gedung-gedung atau rumah yang ada di tepi jalan, terutama yang ada di 34 ruas jalan ini, kami minta untuk menyalakan lampunya pada saat malam hari," kata Irvan.
Dia juga memastikan, DPRKPP bersama pihak kecamatan sudah keliling sepanjang jalan yang sudah ditentukan itu untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut.
Pada saat sosialisasi itu, kata dia, jika ditemukan masih ada gedung atau rumah yang tidak menyalakan lampunya atau bahkan lampunya tidak ada, mereka langsung meminta pemiliknya untuk memasang lampu dan menyalakannya pada saat malam hari.
"Karena memang temuan kami di lapangan, ada bangunan yang tidak menyalakan lampunya dan ada pula yang memang tidak ada lampunya, sehingga kami sosialisasikan SE ini. Alhamdulillah semuanya paham dan siap menyalakan lampunya pada malam hari," ujarnya.
Menurut Irvan, hal ini sesuai dengan arahan dan keinginan Wali Kota Surabaya yang ingin menggaungkan kembali Sparkling Surabaya dan menambah nilai estetika kota di malam hari.
"Selain itu, tentu ini sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh kota," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023