Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, hingga kini telah membebaskan sebanyak 1.333 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pasung.
"Jumlah ODGJ yang dilepas dari pasung ini, sejak 2018 hingga saat ini, dan ini merupakan komitmen Pemkab Sampang dalam berupaya memanusiakan mereka agar bisa hidup dan mendapatkan perawatan yang manusiawi," kata Bupati Sampang Slamet Junaidi di Sampang, Selasa.
Bupati Slamet Junaidi lebih lanjut menuturkan, orang dengan gangguan jiwa juga berhak mendapatkan hidup yang layak seperti halnya masyarakat pada umumnya.
Pola pemasungan yang dilakukan oleh sebagian warga di Kabupaten Sampang, menurut dia, bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, karena pada dasarnya gangguan jiwa seseorang bisa disembuhkan secara medis.
"Atas dasar itu, maka Pemkab Sampang lalu mencanangkan program 'Selempang Mera Aba Idi', singkatan dari Selamatkan Pasien Pasung melalui Pasukan Samurai ODGJ agar Berdaya Guna, Produktif dan Mandiri," kata bupati.
Program inovatif ini, sambung dia, sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran dan mendorong langkah yang tepat dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Sampang.
"Titik tekan dari program ini adalah upaya sinergi berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak terutama OPD terkait agar para ODGJ ditangani secara manusiawi, hingga pada akhirnya bisa sembuh dan kembali hidup normal, dan menjadi bagian dari masyarakat berdaya guna, produktif dan mandiri," katanya, menjelaskan.
Bupati yang akrab disapa Abah Idi tersebut juga menekankan agar masyarakat sekitar untuk membantu menciptakan lingkungan yang inklusif dan tidak memperlakukan ODGJ dengan semena-mena.
"Kami ingin Kabupaten Sampang ini menjadi percotohan yang baik dalam penanganan ODGJ," katanya.
Sebelumnya pada Senin (3/4), Bupati Slamet Junaidi datang secara langsung ke salah satu desa di Kecamatan Omben, Sampang dan melepas salah seorang warga yang dipasung karena mengalami gangguan jiwa.
Sebanyak sembilan orang dengan gangguan jiwa yang selama ini dipasung dilepas langsung oleh bupati. Selanjutnya penanganan kesembilan orang diserahkan kepada petugas medis dari Puskesmas Omben, Sampang.
"Tolong, jangan kucilkan dan diperlakukan semena-mena. Mereka ini bisa kembali hidup normal dengan penanganan medis dan mendapatkan dukungan dari keluarga terdekat dan masyarakat," tutur bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Jumlah ODGJ yang dilepas dari pasung ini, sejak 2018 hingga saat ini, dan ini merupakan komitmen Pemkab Sampang dalam berupaya memanusiakan mereka agar bisa hidup dan mendapatkan perawatan yang manusiawi," kata Bupati Sampang Slamet Junaidi di Sampang, Selasa.
Bupati Slamet Junaidi lebih lanjut menuturkan, orang dengan gangguan jiwa juga berhak mendapatkan hidup yang layak seperti halnya masyarakat pada umumnya.
Pola pemasungan yang dilakukan oleh sebagian warga di Kabupaten Sampang, menurut dia, bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, karena pada dasarnya gangguan jiwa seseorang bisa disembuhkan secara medis.
"Atas dasar itu, maka Pemkab Sampang lalu mencanangkan program 'Selempang Mera Aba Idi', singkatan dari Selamatkan Pasien Pasung melalui Pasukan Samurai ODGJ agar Berdaya Guna, Produktif dan Mandiri," kata bupati.
Program inovatif ini, sambung dia, sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran dan mendorong langkah yang tepat dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Sampang.
"Titik tekan dari program ini adalah upaya sinergi berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak terutama OPD terkait agar para ODGJ ditangani secara manusiawi, hingga pada akhirnya bisa sembuh dan kembali hidup normal, dan menjadi bagian dari masyarakat berdaya guna, produktif dan mandiri," katanya, menjelaskan.
Bupati yang akrab disapa Abah Idi tersebut juga menekankan agar masyarakat sekitar untuk membantu menciptakan lingkungan yang inklusif dan tidak memperlakukan ODGJ dengan semena-mena.
"Kami ingin Kabupaten Sampang ini menjadi percotohan yang baik dalam penanganan ODGJ," katanya.
Sebelumnya pada Senin (3/4), Bupati Slamet Junaidi datang secara langsung ke salah satu desa di Kecamatan Omben, Sampang dan melepas salah seorang warga yang dipasung karena mengalami gangguan jiwa.
Sebanyak sembilan orang dengan gangguan jiwa yang selama ini dipasung dilepas langsung oleh bupati. Selanjutnya penanganan kesembilan orang diserahkan kepada petugas medis dari Puskesmas Omben, Sampang.
"Tolong, jangan kucilkan dan diperlakukan semena-mena. Mereka ini bisa kembali hidup normal dengan penanganan medis dan mendapatkan dukungan dari keluarga terdekat dan masyarakat," tutur bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023