DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kabupaten Situbondo memberikan pendampingan hukum terhadap gadis 15 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Ketua DPC Ferari Situbondo, Aman Al Muhtar, mengatakan dirinya bersama anggota terpanggil untuk memberikan bantuan hukum kepada Bunga (nama samaran) karena pihak keluarganya tidak mengerti tentang hukum.

"Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada pelapor, yang tak lain adalah ayah kandung korban," kata Aman Al Muhtar kepada di Situbondo, Jatim, Senin.

Dia menyayangkan sikap pemerintah daerah setempat yang terkesan acuh tak acuh terhadap kasus menimpa Bunga.

Padahal, kata dia, Situbondo menyandang predikat sebagai kabupaten layak anak (KLA) yang seharusnya hak anak mendapatkan perhatian prioritas dari pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, ayah Bunga berinisial DB (45) warga Kecamatan Asembagus, melaporkan ayah tiri Bunga, KW (45) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap Bunga, pada 22 Oktober 2022.

Bunga bahkan diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, termasuk kepada ayahnya sendiri, yang tinggal terpisah dengan Bunga, yaitu sejak bercerai dengan istrinya yang tak lain adalah ibu Bunga.

Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian setempat. Hingga saat ini penyidik masih meminta keterangan beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan kasus pencabulan tersebut.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023