Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak para kerja atau buruh pada momentum Lebaran 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengatakan pengawasan dilakukan dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR karyawan.
"Tim khusus tersebut akan mengawasi dan membantu setiap laporan keterlambatan pembayaran THR karyawan," ujar Imam Nurwedi di Madiun, Jumat.
Menurut dia, pemerintah pusat telah mengumumkan batas maksimal pemberian THR perusahaan kepada pekerjanya yakni paling lambat pada tanggal 18 April 2023.
Menindaklanjuti tersebut, Disnaker Kabupaten Madiun juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya terkait pemberian THR tersebut.
Imam menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku, THR diberikan kepada karyawan minimal 1 kali gaji per bulan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.
Sedangkan pekerja yang baru bekerja belum genap setahun, maka THR dihitung masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji per bulan atau secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menyediakan posko pengaduan guna menampung laporan para buruh di wilayahnya yang tidak menerima THR dari perusahaan pada Lebaran 2023.
Posko pengaduan disediakan mulai tanggal 1 April 2023. Posko tersebut akan membantu karyawan yang memiliki permasalahan THR dengan perusahaan tempatnya bekerja.
"Dengan posko tersebut, nantinya dinas dapat membantu dan memfasilitasi para buruh guna mendapatkan haknya tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengatakan pengawasan dilakukan dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR karyawan.
"Tim khusus tersebut akan mengawasi dan membantu setiap laporan keterlambatan pembayaran THR karyawan," ujar Imam Nurwedi di Madiun, Jumat.
Menurut dia, pemerintah pusat telah mengumumkan batas maksimal pemberian THR perusahaan kepada pekerjanya yakni paling lambat pada tanggal 18 April 2023.
Menindaklanjuti tersebut, Disnaker Kabupaten Madiun juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya terkait pemberian THR tersebut.
Imam menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku, THR diberikan kepada karyawan minimal 1 kali gaji per bulan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.
Sedangkan pekerja yang baru bekerja belum genap setahun, maka THR dihitung masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji per bulan atau secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menyediakan posko pengaduan guna menampung laporan para buruh di wilayahnya yang tidak menerima THR dari perusahaan pada Lebaran 2023.
Posko pengaduan disediakan mulai tanggal 1 April 2023. Posko tersebut akan membantu karyawan yang memiliki permasalahan THR dengan perusahaan tempatnya bekerja.
"Dengan posko tersebut, nantinya dinas dapat membantu dan memfasilitasi para buruh guna mendapatkan haknya tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023