Kantor Bea Cukai Madura mulai melatih kemampuan para pegawai di institusi itu untuk mengidentifikasi pita cukai palsu menyusul maraknya peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu di wilayah setempat.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim di Pamekasan, Selasa, saat ini sebagian pegawai di Kantor Bea Cukai Madura belum teliti dalam membedakan antara pita asli dan palsu.  

"Karena itu, kegiatan pelatihan dalam rangka mengenal keaslian pita cukai penting dilakukan, dan akan menjadi bekal bagi mereka dalam bekerja dan melakukan pengawasan di lapangan, apalagi selama ini pernah ditemukan ada perusahaan rokok yang menggunakan pita cukai palsu," katanya.

Alim menuturkan, dari ribuan batang rokok ilegal yang disita petugas, sebagian menggunakan pita cukai palsu.

"Jadi rokok yang dijual oleh oknum itu seolah resmi, padahal pita cukai yang digunakan adalah palsu," kata dia.  

Selain palsu, ada juga oknum produsen rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia mencontohkan, seperti pita cukai khusus rokok kretek digunakan untuk pita cukai rokok filter. 

Selain itu, materi lain yang juga disampaikan kepada para pegawai Kantor Bea Cukai Madura adalah tentang desain pita cukai 2023 yang bertema "Fauna Endemik Indonesia".

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, cara yang perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pita cukai yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, lampu ultra violet, holoreader, jarum, dan cairan khusus.  

"Namun, dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, keaslian pita cukai dapat diidentifikasi menggunakan aplikasi digital, yaitu aplikasi holo detector dan aplikasi augmented reality," katanya, menjelaskan.

Selain pita cukai palsu, kasus lain yang juga menjadi perhatian Kantor Bea Cukai Madura adalah peredaran rokok ilegal.

Kini, produsen rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai bukan hanya dilakukan oleh masyarakat umum, akan tetapi juga oleh oknum aparat desa.

Hasil penelusuran tim gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai, TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan menyebutkan, produsen rokok ilegal terbanyak di Kecamatan Kadur dengan beragam merek rokok, lalu Kecamatan Larangan dan sebagian di Kecamatan Pakong.

Selama kurun waktu 2019 hingga 2022, total jumlah rokok ilegal yang diketahui beredar di Madura dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura sebanyak 31.810.934 batang.

Perinciannya, pada tahun 2019 rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, pada bulan Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada bulan November 2020 sebanyak 3.077.112 batang, lalu pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.

"Persentasenya memang lebih banyak rokok yang tanpa cukai, dibanding rokok dengan pita cukai palsu. Tapi, para pegawai harus paham, mengingat, potensi peredaran rokok dengan pita cukai palsu bisa lebih besar dibanding rokok yang tanpa cukai, apabila para pegawai Kantor Bea Cukai tidak paham hal itu," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023