Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, Senin, melakukan razia ke sejumlah warung dan restoran yang buka siang hari di wilayah itu.
Razia digelar di sejumlah titik, diantaranya di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan Jalan Pintu Gerbang Pamekasan.
"Hasil dari razia yang kita lakukan tadi, masih ditemukan ada sejumlah warung yang masih buka," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli seusai kegiatan itu Senin siang.
Ida menjelaskan razia itu dilakukan mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor: 003/51/432.012/2023 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan.
Salah satu poin yang tertuang dalam ketentuan ini, sambung Ida, melarang semua pemilik warung dan toko berjualan di siang hari saat Ramadhan.
Karena itu pihaknya harus menindaklanjuti aturan tersebut dengan menggelar razia di lapangan.
"Razia ini juga dimaksudkan untuk menciptakan situasi kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Ida.
Sejumlah warung yang ditemukan buka langsung didatangi petugas dengan memberikan teguran langsung kepada pemilik warung.
Pada razia sebelumnya,Minggu (26/3), Satpol-PP Pamekasan juga menemukan sebanyak lima warung makanan dan minuman yang buka. diantaranya warung ayam goreng Nelongso dan Warung Himah Jalan Amin Djakfar, lalu warung Cahaya Risqi di Jalan Niaga, serta warung nasi pecel di Jalan Raya Murtajih, Pamekasan.
"Semua pemilik warung ini telah kami beri teguran dan dimintai pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Nurhidayati Rasuli.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Razia digelar di sejumlah titik, diantaranya di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan Jalan Pintu Gerbang Pamekasan.
"Hasil dari razia yang kita lakukan tadi, masih ditemukan ada sejumlah warung yang masih buka," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli seusai kegiatan itu Senin siang.
Ida menjelaskan razia itu dilakukan mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor: 003/51/432.012/2023 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan.
Salah satu poin yang tertuang dalam ketentuan ini, sambung Ida, melarang semua pemilik warung dan toko berjualan di siang hari saat Ramadhan.
Karena itu pihaknya harus menindaklanjuti aturan tersebut dengan menggelar razia di lapangan.
"Razia ini juga dimaksudkan untuk menciptakan situasi kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Ida.
Sejumlah warung yang ditemukan buka langsung didatangi petugas dengan memberikan teguran langsung kepada pemilik warung.
Pada razia sebelumnya,Minggu (26/3), Satpol-PP Pamekasan juga menemukan sebanyak lima warung makanan dan minuman yang buka. diantaranya warung ayam goreng Nelongso dan Warung Himah Jalan Amin Djakfar, lalu warung Cahaya Risqi di Jalan Niaga, serta warung nasi pecel di Jalan Raya Murtajih, Pamekasan.
"Semua pemilik warung ini telah kami beri teguran dan dimintai pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Nurhidayati Rasuli.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023