Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menggerebek pesta sabu-sabu yang dilakukan pengusaha parfum beserta seorang rekannya. "Kami menerima laporan adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Nyamplungan, dekat kawasan wisata religi Sunan Ampel. Saat dipastikan ke lokasi, ternyata benar dan anggota menggerebeknya," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP I Ketut Madia, di Mapolres, Jalan Kalianget, Surabaya, Selasa. Tersangka berinisial Fau, seorang pengusaha parfum yang tinggal di Jalan Nyamplungan Balokan, Surabaya. Ia tidak sendiri, pria 27 tahun tersebut ditemani tersangka berinisial Bas (44) yang tercatat masih kolega sendiri. Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti berupa perangkat alat sabu seperti pipet kaca, korek api, sekrop dari sedotan plastik, dan kompor. Satu unit ponsel dan satu poket sabu-sabu sisa penggerebekan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka sudah sering menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya. Namun belum pernah terendus dan tidak ada laporan yang masuk. Di samping itu, masyarakat sekitar juga tidak ada yang curiga karena tersangka selama ini dikenal banyak orang dan memiliki usaha penjulan parfum di sebuah toko yang tidak jah dari kawasan wisata religi Sunan Ampel. "Kami masih mencari kurir dan bandar narkoba yang memasok sabu-sabu ke tersangka. Saat ini penyidik sedang memintai keterangan tersangka tentang pemasok sabu. Semoga segera tertangkap dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar I Ketut Madia. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengungkapkan, buronan yang masuk dalam DPO berinisial YD, seorang pria asal Bali. "Tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari pria yang kerap berkunjung ke tokonya. Per poket, tersangka membelinya seharga Rp100 ribu," papar dia. Lily Djafar mengimbau, kepada siapapun agar tidak mudah tertipu dan terperosok kepada siapa saja yang menawarkan narkoba. Selain melanggar hukum, lanjut dia, bahaya dari narkoba dipastikan merusak diri sendiri dan merugikan masyarakat umum.

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011