Berkas perkara tindak pidana pembalakan liar di Kepulauan Aru Maluku dengan tersangka S selaku pemilik Usaha Dagang (UD) ZP dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan siap disidangkan.

Taqiuddin selaku Kepala Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam keterangan tertulis di Surabaya, Minggu, mengatakan berkas perkara ini merupakan hasil pelimpahan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) yang sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2023 dengan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik.
 
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang berhasil menangkap tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujarnya.
 
Ia mengatakan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial S selaku pemilik UD. ZP. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik.
 
"Sebelum ditangkap, S sempat menjadi buron selama 2 tahun setelah mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK dan melarikan diri,' ujarnya.

Ia mengatakan, pada tanggal 19 Januari 2023 malam, tim operasi berhasil menangkap tersangka S di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
 
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar," ucapnya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023