Pacitan - Sedikitnya 13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur, mengajukan permohonan cerai ke kantor Inspektorat setempat. "Total sampai akhir bulan Juni sudah ada sekitar 13 permohonan cerai kami terima dan semua masih diproses," ujar Kepala Kantor Inspekturat Pacitan, Sugeng Basuki, Senin. Para pemohon cerai umumnya berasal dari pasangan PNS dan non-PNS dari berbagai kalangan, baik PNS dari unsur fungsional maupun struktural. Sugeng menjelaskan, ada beberapa alasan yang memicu timbulnya gugatan cerai, salah satunya karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Pada kasus KDRT biasanya muncul karena egoisme masing-masing pihak, baik dari pihak laki-laki maupun perempuannya," terangnya. Sikap egoisme itulah yang akhirnya menyebabkan keretakan dalam hubungan rumah tangga. "Masalah kecil dalam keluarga bisa jadi membesar karena masing-masing pihak merasa benar," imbuhnya. Tak hanya masalah KDRT, lanjut dia, PNS mengajukan permohonan cerai bisa juga dipicu karena munculnya orang ketiga dalam perkawinan. Selain itu, masalah tanggung jawab terhadap keluarga juga turut memicu perceraian. "Misalnya ada suami yang menelantarkan keluarganya dengan tidak memberi nafkah, padahal itu kan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga," kata Sugeng. Selain itu, Sugeng juga tidak membantah bahwasanya ada beberapa PNS yang mengajukan permohonan cerai lantaran melanggar aturan, seperti mabuk-mabukan dan berjudi. Namun, ia berdalih jumlah kasus perceraian berlatar belakang mentalitas negatif tersebut relatif sedikit dibandingkan dengan faktor KDRT dan perselingkuhan (adanya pihak ketiga dalam rumah tangga). "Angka pelanggaran tersebut turun karena sekarang PNS dituntut untuk lebih produktif dalam kinerja. Utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat," terang dia. Ia menjelaskan, untuk meningkatkan produktivitas juga dilakukan secara persuasif, yakni melalui pembinaan dan pengawasan kinerja secara berjenjang. Pembinaan dimaksud bisa dilakukan melalui atasan langsung atau oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Berdasar data di Kantor Inspektorat Pacitan, jumlah permohonan cerai selama kurun tahun 2009 lalu mencapai 25 kasus, setahun berikutnya angka tersebut turun menjadi hanya 22 kasus.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011