UPT Metrologi Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menggelar tera ulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna memastikan alat ukur di tempat tersebut telah sesuai.
"Kegiatan ini rutin kami gelar untuk memastikan alat ukur sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi salah satu syarat kewajiban para pemilik usaha untuk tera ulang setahun sekali," kata Kepala UPT Metrologi DPPTK Kabupaten Ngawi Anggara Pradika di sela tera ulang SPBU di Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Ngawi, Kamis.
Menurut dia, tera ulang tersebut bertujuan untuk menjamin ketepatan terhadap alat ukur dalam usaha perdagangan sehingga menjamin dan melindungi kepuasan konsumen serta produsen sendiri.
"Sehingga,aktivitas perdagangan sesuai ketentuan aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
Adapun metode pengujian dari tera ulang tersebut terdapat ambang batas toleransi yakni 0,5 persen per mililiter dari volume yang diuji dengan alat ukur bejana standar 20 liter.
Hasil pengujian tera ulang mesin pompa BBM di lapangan, diketahui masih dalam batas toleransi. Setelah dilakukan tera ulang, petugas akan menempelkan stiker hasil uji tera ulang tersebut di mesin pompa BBM setempat dengan masa berlaku satu tahun.
Anggara menambahkan, besaran tarif retribusi uji tera telah sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan sebesar Rp100 ribu.
Dari retribusi yang masuk tersebut selanjutnya dikembalikan kepada daerah melalui pendapatan asli daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kegiatan ini rutin kami gelar untuk memastikan alat ukur sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi salah satu syarat kewajiban para pemilik usaha untuk tera ulang setahun sekali," kata Kepala UPT Metrologi DPPTK Kabupaten Ngawi Anggara Pradika di sela tera ulang SPBU di Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Ngawi, Kamis.
Menurut dia, tera ulang tersebut bertujuan untuk menjamin ketepatan terhadap alat ukur dalam usaha perdagangan sehingga menjamin dan melindungi kepuasan konsumen serta produsen sendiri.
"Sehingga,aktivitas perdagangan sesuai ketentuan aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
Adapun metode pengujian dari tera ulang tersebut terdapat ambang batas toleransi yakni 0,5 persen per mililiter dari volume yang diuji dengan alat ukur bejana standar 20 liter.
Hasil pengujian tera ulang mesin pompa BBM di lapangan, diketahui masih dalam batas toleransi. Setelah dilakukan tera ulang, petugas akan menempelkan stiker hasil uji tera ulang tersebut di mesin pompa BBM setempat dengan masa berlaku satu tahun.
Anggara menambahkan, besaran tarif retribusi uji tera telah sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan sebesar Rp100 ribu.
Dari retribusi yang masuk tersebut selanjutnya dikembalikan kepada daerah melalui pendapatan asli daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023