Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh. Muzakki menjadi anggota Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta, 15 Maret 2023.

Rektor UINSA di Surabaya, Kamis mengatakan terbitnya Keppres Nomor 4/2023 merupakan pemberian amanah dari negara yang harus ditunaikan.

"Karena itu amanah, maka sudah menjadi kewajiban saya untuk menunaikannya dengan baik,” ujar Prof. Muzakki.

Sebelumnya, Prof. Muzakki juga menjadi salah satu dari 11 orang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat.

Prof. Muzakki memaparkan bahwa Tim Pemantau PPHAM diberi amanah presiden untuk memastikan kerja penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu dalam rel yang benar secara efektif dan efisien.

Sebagai bagian dari tim, dia akan menjadi bagian dari irama besar yang harus disinkronkan agar efektif dan efisien dalam kerjanya. Karenanya, penting menurut Prof. Muzakki, untuk selalu menjaga koordinasi dengan pimpinan.

"Amanah oleh Presiden ini bukan saja kepercayaan tapi sekaligus panggilan negara kepada saya pribadi. Nama saya memang dipilih sebagai pribadi namun bagaimanapun amanah itu sekaligus juga menjadi bagian dari kepercayaan bagi institusi UINSA," tuturnya.

"Tentu sebagai warga negara yang baik, saat negara membutuhkan, tidak ada kata lain selain siap kerja dan siap berkhidmat untuk negara," tambahnya.
 

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023