Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ledakan bubuk mesiu di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok.

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono telah melakukan pemeriksaan mendalam kasus ledakan tersebut. Penyidik juga telah memeriksa 21 orang saksi hingga melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti serta dapat disimpulkan bahwa dilakukan penetapan tersangka lima orang. Empat orang yang telah meninggal berikut satu orang yang sampai sekarang masih kami lakukan pencarian," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono di Blitar, Selasa.

Tersangka antara lain Darman (65), Aripin (28), Widodo (23) dan Wawa (17). Mereka telah meninggal dunia dalam insiden yang terjadi pada Minggu (19/2) malam. Namun, untuk satu tersangka yang masih masuk DPO, saat ini belum diungkap karena masih dalam pencarian.

Peran satu orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah yang telah menyuruh dan menyuplai bahan pembuatan petasan.

"Diduga orang yang menyuruh melakukan dan menyuplai bahan. Ini yang jadi bahan petasan," kata dia.

Kapolres juga menambahkan telah menerbitkan surat DPO untuk satu orang tersangka yang kini masuk DPO tersebut.

Sementara itu, terkait dengan pasal, mereka telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 Undang-undang Darurat.

Sebelumnya, ledakan terjadi di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar karena bubuk mesiu. Akibat kejadian itu, empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain itu, terdapat 23 orang mengalami luka-luka, di antaranya adalah balita yang masih berusia empat bulan.

Terdapat juga 34 bangunan rumah yang berada di sekitar lokasi ledakan mengalami kerusakan mulai ringan hingga berat.

Dalam olah TKP, polisi menemukan adanya puntung rokok di salah satu titik. Diduga, hal itu yang memicu terjadinya ledakan di rumah Darman tersebut.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023