Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) menyosialisasikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Surabaya, Rabu.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander saat ditemui usai kegiatan bertajuk "Biaya Haji Menjaga Nilai Manfaat Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Surabaya, mengatakan sosialisasi  diselenggarakan untuk memberikan awareness, pengetahuan, dan literasi bagaimana proses penentuan BPIH kepada publik.

"Kami berusaha mendorong pengeluaran keuangan haji yang berkelanjutan dan berkeadilan, tidak hanya memikirkan saat ini, tapi juga masa mendatang," ucapnya.

Adapun nilai BPIH untuk tahun ini, lanjutnya, sebesar RpRp90.050.637 dengan komposisinya terdiri dari BPIH yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700 atau 55,3 persen.

"Untuk penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Jatim Abdul Haris mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi antrean haji di wilayah kerjanya.

"Antrean untuk Jawa Timur cukup panjang, yakni 35 tahun. Ada beberapa pendekatan yang dilakukan Kemenag, yang pertama menata kuota secara merata maupun berkeadilan, sebab terjadi kesenjangan yang cukup tinggi terkait kuota haji di Indonesia, contoh di Sulawesi Selatan masa tunggu 48 sampai 49, di Papua 10 tahun," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, ada amanat undang-undang No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang menyebut 1000 penduduk Muslim harus ada satu kuota.

"Lalu jika dengan pendekatan dengan masa tunggu atau jumlah pendaftar di Indonesia, yang mana ada 5.118.000 jamaah, dan di Jawa Timur ada 1.116.000 pendaftar haji, itu yang menjadi lama," katanya.

Sebelumnya, BPKH juga menggelar kegiatan serupa di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/3), Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam sambutannya secara virtual akan terus berupaya meningkatkan kinerja keuangan agar dapat memberikan nilai manfaat optimal dan senantiasa menjaga prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan, serta akuntabel.

"Setelah penentuan biaya ibadah haji tersebut, alangkah baiknya kita turut mengawal ikhtiar para jemaah yang masih menunggu giliran antre untuk berangkat haji," ucapnya.

"Memberikan pemahaman dari sudut pandang hukum fiqih, dimana umrah tidak menggugurkan kewajiban berhaji. Sehingga niat terus berhaji tentunya akan lebih menyempurnakan keimanan bagi seorang Muslim," tambahnya.

Menurut dia, pembimbing haji dan KBIH mempunyai peran strategis dalam membina jemaah haji dan umrah saat ini. Selain besarnya jumlah jemaah yang dibina, juga kedekatan emosional yang dimiliki KBIHU menjadi modal untuk dapat mengarahkan jemaah haji ke arah pembinaan manasik yang lebih. 

"Sehingga informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pengelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan juga akan lebih terdiseminasi kepada seluruh calon jemaah haji baik yang berangkat pada tahun berjalan maupun yang masuk ke dalam waiting list," ujarnya.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023