Bojonegoro - Gubernur Jatim, Soekarwo, meminta kepada Pimpinan DPRD Bojonegoro, menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi D DPRD, Ali Huda, atas kasus penggelapan dana bantuan parpol Rp15 juta yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, Kamis mengatakan, belum tahu pasti isi surat dari Gubernur Jatim, Soekarwo menyangkut sanksi kepada Ali Huda atas kasusnya. "Masuknya surat dari Gubernur Jatim itu sudah beberapa hari yang lalu, hanya saja bagaimana isinya, saya kurang tahu," kilahnya. Hal senada disampaikan Ketua DPRD Bojonegoro, M. Thalhah dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Agus Susanto Rismanto yang ditemui secara terpisah. Keduanya mengaku, akan mengecek kebenaran masuknya surat dari Gubernur Jatim, Soekarwo, mengenai Ali Huda itu. "Saya belum menerima surat resminya," kata Agus menjelaskan. Di dalam surat dari Gubernur Jatim, Soekarwo dengan No. 712/1109/201/2011 tertanggal 18 Juli 2011 tersebut, berisi permintaan kepada Pimpinan DPRD dan BK DPRD, memberikan sanksi kepada Ali Huda. Pertimbangannya, kasus Ali Huda yang dijatuhi hukuman penjara tiga bulan, karena terbukti menggelapkan uang bantuan parpol sebesar Rp15 juta, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Di dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Bupati Bojonegoro, Suyoto, juga dalam bentu foto kopi, beredar di kalangan Wartawan Bojonegoro itu, bersifat rahasia. Masih menurut surat itu, Gubernur Jatim, juga meminta kepada Pimpinan DPRD dan BK DPRD, sebelum menjatuhkan sanksi berkonsultasi dengan DPRD RI dan Kementerian Dalam Negeri. Alasan Gubernur Jatim, hal tersebut mengacu Peraturan DPRD Bojonegoro No. 8 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK DPRD Bojonegoro yang diatur di dalam Bab V. *

Pewarta:

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011