Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus kakak beradik yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Masing-masing identitasnya berinisial HA (32 tahun) dan MA (29), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
"Kakak beradik ini kami tangkap di pinggir Jalan Ngantru, Kecamatan Srengat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Wakil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Langko Kasim Panara kepada wartawan di Surabaya, Selasa petang.
Polisi memburu kakak beradik HA dan MA berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan setelah 7 Februari lalu mengamankan pengedar sabu berinisial TS di Surabaya.
Kompol Fadillah mengungkapkan TS menerima sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman daring oleh pelaku HA dan MA.
"Atas informasi itu kami kemudian memburu HA dan MA. Saat kami bekuk, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram," ujarnya.
Kakak-adik HA dan MA berdalih di sela profesinya sebagai kuli bangunan bersedia menjadi pengedar sabu karena himpitan ekonomi.
Keduanya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman sabu secara daring kepada pengedar TS untuk diedarkan di wilayah Kota Surabaya.
Pengiriman pertama dilakukan pada bulan Januari 2023, lalu kedua di awal bulan Februari yang akhirnya ditangkap polisi.
HA dan MA mengaku mendapatkan imbalan senilai total Rp10 juta dari sekali pengiriman sabu terhadap pengedar TS.
Polisi juga mengendus HA, MA dan TS terkait dengan pengedar sabu-sabu jaringan Sumatera - Jawa.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya telah mengantongi nama Aman, seorang pengedar di atas HA dan MA, yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mendapatkan jaringan pengedar dari yang bersangkutan," ucap Kompol Fadillah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Masing-masing identitasnya berinisial HA (32 tahun) dan MA (29), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
"Kakak beradik ini kami tangkap di pinggir Jalan Ngantru, Kecamatan Srengat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Wakil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Langko Kasim Panara kepada wartawan di Surabaya, Selasa petang.
Polisi memburu kakak beradik HA dan MA berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan setelah 7 Februari lalu mengamankan pengedar sabu berinisial TS di Surabaya.
Kompol Fadillah mengungkapkan TS menerima sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman daring oleh pelaku HA dan MA.
"Atas informasi itu kami kemudian memburu HA dan MA. Saat kami bekuk, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram," ujarnya.
Kakak-adik HA dan MA berdalih di sela profesinya sebagai kuli bangunan bersedia menjadi pengedar sabu karena himpitan ekonomi.
Keduanya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman sabu secara daring kepada pengedar TS untuk diedarkan di wilayah Kota Surabaya.
Pengiriman pertama dilakukan pada bulan Januari 2023, lalu kedua di awal bulan Februari yang akhirnya ditangkap polisi.
HA dan MA mengaku mendapatkan imbalan senilai total Rp10 juta dari sekali pengiriman sabu terhadap pengedar TS.
Polisi juga mengendus HA, MA dan TS terkait dengan pengedar sabu-sabu jaringan Sumatera - Jawa.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya telah mengantongi nama Aman, seorang pengedar di atas HA dan MA, yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mendapatkan jaringan pengedar dari yang bersangkutan," ucap Kompol Fadillah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023