Konglomerat Susilo Wonowidjojo digugat perdata, setelah perusahaan yang dikelolanya PT Hair Star Indonesia (HSI) pada 27 September 2021 lalu dinyatakan pailit dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. 

Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang diketuai Khusaini mengungkap PT HSI, pabrik rambut palsu yang berpusat di Sidoarjo, menyebabkan kredit macet terhadap tujuh bank, yaitu Bank BTPN, Bank CTBC, Bank DBS Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP dan Bank Permata. 

Kredit macet tersebut tercatat senilai Rp232 miliar di Bank OCBC NISP dan total mencapai Rp1 triliun di beberapa bank lainnya.

Masih terkait kredit macet yang melibatkan PT HSI, pengusaha yang dikenal sebagai Bos Pabrik Rokok Gudang Garam dan tercatat orang terkaya ke-4 se-Indonesia dengan kekayaan mencapai 6,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS) versi Majalah Forbes itu kini digugat perdata oleh Bank OCBC NISP. 

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim menghukum tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar 16,50 juta dolar AS dan immateriil senilai Rp1 triliun. 

Sidang perdananya berlangsung pada 7 Februari lalu di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Namun putra ketiga dari mendiang pendiri Pabrik Rokok Gudang Garam Surya Wonowidjojo itu tidak hadir. 

"Dikarenakan tergugat 1 dan beberapa tergugat lainnya tidak hadir, persidangan ditunda sampai 1 Maret 2023 dengan agenda pemanggilan para tergugat yang belum hadir," kata Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan. 

Total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Susilo Wonowidjojo. 

Tergugat lainnya adalah PT HSI, PT Hari Mahardika Utama, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso.  

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan para tergugat saling memiliki hubungan afiliasi. 

"Perubahan pemegang saham maupun pergantian direksi PT HSI tidak akan menghilangkan tanggung jawab para pengurus perusahaan dan pemegang saham lama atas buruknya pengelolaan perseroan yang berujung pailit," katanya.  

Hasbi menandaskan, tindak pidana perkara kredit macet ini juga telah dilaporkan oleh Bank OCBC NISP ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). 

"Kami laporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang," ucapnya. (*)
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023