Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan masih menunggu arahan teknis KPU RI terkait kemudahan pelayanan khusus bagi pemilih disabilitas dan ibu hamil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Mungkin nanti (mekanisme kemudahan pemilih disabilitas) ada surat resmi masuk sebagai surat dinas, di Peraturan KPU, atau petunjuk teknis. Tetapi yang pasti akan diturunkan ke kami," kata Naafila saat dikonfirmasi ANTARA di Surabaya, Kamis.

Kini, KPU Surabaya masih melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit), sekaligus menyertakan kolom bagi pemilih disabilitas.

Terdapat enam kolom yang ditandai dengan penomoran. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan maksimal kepada para penyandang disabilitas.

"Ada kode satu sampai enam, baik disabilitas yang secara fisik kelihatan, seperti tuna rungu maupun tuna wicara, sudah diakomodasi di coklit ini," ujarnya.

Dia menyebut KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota selalu berupaya memberikan kemudahan akses masyarakat, termasuk disabilitas untuk berpartisipasi pada setiap ajang Pemilu.

Sementara, jumlah pemilih disabilitas Kota Surabaya bakal diketahui usai rampungnya proses penetapan daftar pemilih tetap, pada 21 Juni 2023.

"Nanti penetapan (DPT) 21 Juni 2023, tinggal beberapa bulan lagi," ucap alumnus Magister FISIP Universitas Airlangga tersebut.

Kemudahan di TPS, kata dia, juga diterapkan pada Pilkada 2020. Saat itu mekanisme pemilihan menerapkan protokol ketat untuk menjaga keselamatan masyarakat terjangkit COVID-19, khususnya bagi ibu hamil dan lansia.

"Saat itu (Pilkada 2020) ibu hamil dan lansia dikhususkan, kemarin di formulir C6 atau masyarakat menyebutnya undangan itu ada nomor urut dan jam datang ke TPS untuk menghindari antrean saat pandemi," katanya.

Pemilihan Umum legisalatif untuk memilih anggota DPRD I, DPRD II, DPR RI dan DPD RI digelar serentak pada 14 Februari 2024, sekaligus bersamaan dengan dilaksanakannya Pemilihan Presiden.

Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memilih  gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sesuai jadwal diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023