Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak bakal mencantumkan teknis penerapan kelurahan ramah anak.

"Kelurahan ramah anak, yakni apa yang dibutuhkan oleh anak-anak bisa ditampung di kelurahan," kata Ajeng di Surabaya, Rabu.

Secara garis besar, konsep kelurahan ramah anak juga untuk mendukung Surabaya sebagai "kota layak anak".

Kelurahan ramah anak, kata dia, dilengkapi forum aspirasi untuk mengetahui hal-hal yang menjadi keresahan dan persoalan yang dihadapi anak-anak di setiap wilayah di Kota Surabaya.

"Insya Allah setiap keluarganya difasilitasi forum aspirasi bagi anak Surabaya," ujarnya.

Kemudian, kelurahan ramah anak bakal dikerucutkan agar menjangkau persoalan di wilayah permukiman penduduk.

Baca juga: Upaya Surabaya menuju Kota Layak Anak Dunia

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh anak-anak di Surabaya mendapatkan pola pengasuhan yang tepat, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.

"Sama seperti tadi (konsep) untuk memastikan anak-anak supaya ada yang memfasilitasi pengasuhan terhadap ibu-ibu dan kader dengan dinas-dinas terkait," ucapnya.

Selain kelurahan dan kampung ramah anak terdapat poin lain yang ditambahkan, seperti sekolah ramah anak. Tujuannya mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan.

"Sekolah ramah anak bertujuan agar tidak ada bullying, baik nyata maupun secara online," kata Legislator Gerindra itu.

Unsur lainnya yang bakal ditambah, yakni terkait pendidikan kesehatan alat reproduksi yang dianggap sangat penting diketahui sejak dini, sehingga bisa mengurangi resiko seorang anak terkena penyakit berbahaya.

"Sejak dini sudah diberikan edukasi kesehatan reproduksi, agar bisa meminimalisir (penyakit berbahaya) dan mendukung tentang program Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan perempuan lainnya. Masalah stunting juga, kesehatan,  kehamilan, dan permasalahan sosial lainnya," katanya.

Baca juga: UNDP: Dunia butuh 1,8 miliar anak muda sukseskan SDGs

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 saat sudah semua masukan dari sejumlah pihak. Kemudian, regulasi tersebut telah dikonsultasikan bersama United Nations Children's Fund (UNICEF).

Kendati demikian, hal itu masih harus dikonsultasikan lebih lanjut agar isi pada Perda bisa diterapkan secara maksimal melalui kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Perda sebenarnya sudah 80 persen.Kemarin kami sudah bahas bersama pansus (panitia khusus) sampai selesai. Tetapi, kami butuh finalisasi insya Allah mungkin pekan depan," ucap Ajeng.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023