Diskominfo Jember mengadakan  Monitoring Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di aula PB Sudirman Jember, Selasa.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Hery Listiantoro didampingi Kepala Bidang Aspirasi dan Layanan Informasi Publik Asfita Dewi. 

Dalam arahannya, Hery mengatakan bahwa Pejabat Pengelola Informasi Publik hendaknya mengimplementasikan kewenangan tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Untuk itu, kegiatan monev hari ini menjadi penting untuk diikuti mengingat arahan yang akan disampaikan oleh para pemateri," tuturnya.

Rangkaian materi yang disampaikan dalam kegiatan yang juga diakhiri dengan diskusi tersebut yakni:

1. Evaluasi Penyelenggaraan PPID dan Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR Tahun 2022 yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Hery Listiantoro.

2. Koordinasi Penyelenggaraan PPID dan Pengelolaan SP4N-Lapor Tahun 2023 yang disampaikan oleh Kabid Apsirasi dan Informasi Pelayanan Publik Asfita Dewi. 

3. Sosialisasi  Monev PPID dengan metode SAQ (Self Assesment Quisionare) oleh Sri Wahyuni. 

4. Sosialisasi  Standar Operasional Prosedur dan Pengelolaan Website PPID dan SP4N-Lapor oleh Ilham Junaedi

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023