Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menargetkan proses sertifikasi tanah serentak yang dikemas dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini tersisa 11 ribu bidang tanah bisa tuntas sebelum akhir 2023.
"Mimpi saya setiap jengkal tanah di Ponorogo pada tahun 2025 sudah memiliki sertifikat, semoga sinergitas ini bisa menghasilkan percepatan," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Minggu.
Untuk mewujudkan misi itu, lanjut Sugiri atau Kang Giri, pihaknya akan mengoptimalkan seluruh jajaran hingga perangkat desa/kelurahan untuk membantu mendata sekaligus memfasilitas masyarakat yang ingin ikut program PTSL.
Tanah atau lahan rakyat yang selama ini yang masih berstatus pemajakan atau letter C, diberi kesempatan untuk disertifikasi sesuai kepemilikan dengan batas-batas yang terverifikasi dan diakui.
Program PTSL di Ponorogo sejauh ini sudah mencapai sekitar 65 persen. Dari total target 26 ribu sertifikat bidang tanah, 15 ribu bidang tanah sudah bersertifikat.
Dengan demikian masih bersisa sekitar 11 ribu bidang tanah yang segera ditindaklanjuti untuk diikutkan program PTSL di seluruh desa dan kelurahan daerah itu.
"Capaian kita saat ini di angka 65 persen, kurang 35 persen lagi kita rampungkan tahun ini," ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo, Arinaldi.
Arinaldi juga mengatakan bahwa dirinya akan menggelar kunjungan bergilir bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke desa-desa dan kelurahan untuk menyerahkan kekurangan sertifikat kepada masyarakat secara langsung.
Proses pendaftaran tanah melalui PTSL ini tidak dikenakan biaya sepeserpun. Seluruh pembiayaan 100 persen ditanggung pemerintah.
"PTSL itu program pemerintah, sehingga gratis tanpa dipungut biaya," imbuhnya
Namun, dirinya tidak menampik bahwa dalam tahap proses sebelum PTSL pemilik tanah harus menanggung biayanya pendukung. Dalam hal ini patok batas, surat-menyurat, maupun pendamping desa itu sendiri.
"Biaya itu ada diatur dalam perbup, tapi untuk besarnya harus sesuai kesepakatan bersama antara pemilik tanah dengan pemdes," kata Arinaldi.
Arinaldi juga mengungkapkan bahwa Ponorogo saat ini menjadi peringkat pertama dalam penilaian pelaksanaan PTSL di Jawa Timur. Aspek penilaian tersebut berdasarkan dengan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan PTSL.
"Saat ini kita nomer satu di Jatim untuk penyelenggaraan PTSL-nya," tutur Arinaldi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Mimpi saya setiap jengkal tanah di Ponorogo pada tahun 2025 sudah memiliki sertifikat, semoga sinergitas ini bisa menghasilkan percepatan," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Minggu.
Untuk mewujudkan misi itu, lanjut Sugiri atau Kang Giri, pihaknya akan mengoptimalkan seluruh jajaran hingga perangkat desa/kelurahan untuk membantu mendata sekaligus memfasilitas masyarakat yang ingin ikut program PTSL.
Tanah atau lahan rakyat yang selama ini yang masih berstatus pemajakan atau letter C, diberi kesempatan untuk disertifikasi sesuai kepemilikan dengan batas-batas yang terverifikasi dan diakui.
Program PTSL di Ponorogo sejauh ini sudah mencapai sekitar 65 persen. Dari total target 26 ribu sertifikat bidang tanah, 15 ribu bidang tanah sudah bersertifikat.
Dengan demikian masih bersisa sekitar 11 ribu bidang tanah yang segera ditindaklanjuti untuk diikutkan program PTSL di seluruh desa dan kelurahan daerah itu.
"Capaian kita saat ini di angka 65 persen, kurang 35 persen lagi kita rampungkan tahun ini," ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo, Arinaldi.
Arinaldi juga mengatakan bahwa dirinya akan menggelar kunjungan bergilir bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke desa-desa dan kelurahan untuk menyerahkan kekurangan sertifikat kepada masyarakat secara langsung.
Proses pendaftaran tanah melalui PTSL ini tidak dikenakan biaya sepeserpun. Seluruh pembiayaan 100 persen ditanggung pemerintah.
"PTSL itu program pemerintah, sehingga gratis tanpa dipungut biaya," imbuhnya
Namun, dirinya tidak menampik bahwa dalam tahap proses sebelum PTSL pemilik tanah harus menanggung biayanya pendukung. Dalam hal ini patok batas, surat-menyurat, maupun pendamping desa itu sendiri.
"Biaya itu ada diatur dalam perbup, tapi untuk besarnya harus sesuai kesepakatan bersama antara pemilik tanah dengan pemdes," kata Arinaldi.
Arinaldi juga mengungkapkan bahwa Ponorogo saat ini menjadi peringkat pertama dalam penilaian pelaksanaan PTSL di Jawa Timur. Aspek penilaian tersebut berdasarkan dengan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan PTSL.
"Saat ini kita nomer satu di Jatim untuk penyelenggaraan PTSL-nya," tutur Arinaldi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023