Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo meluncurkan membuat program Sipeni (safari pengurusan nomor induk berusaha) untuk memaksimalkan pelayanan publik mengenai pengurusan Nomor Izin Berusaha secara "jemput bola".

Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo Qurrotul Aini mengatakan sasaran program tersebut salah satunya bagi pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha, termasuk izin usaha yang tidak berlaku.

"Program Sipeni hadir untuk memberikan solusi terhadap permasalahan perizinan yang selama ini sulit dipecahkan. Seperti masih ada pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha," katanya usai peluncuran dan sosialisasi program Sipeni di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Menurut dia, program Sipeni memberikan berbagai kemudahan dan mendekatkan proses perizinan kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya wilayah kecamatan/desa yang jauh dari pusat pelayanan.

Tidak hanya itu, kata Qurrotul Aini, program ini juga menerima konsultasi permasalahan izin usaha, demi terciptanya iklim usaha yang aman dan nyaman.

"Sipeni memberikan pelayanan secara mobile mulai dari kecamatan hingga desa (sesuai jadwal). Dan ini tidak berbiaya alias gratis. Bagi masyarakat yang akan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) hari itu juga  bisa langsung ke lokasi, dan bisa langsung terbit surat izinnya," ucapnya.

Dia mengatakan, program Sipeni ini juga dalam rangka mendukung program prioritas pembangunan Kabupaten Situbondo, yakni Nyara Investasi (nyaman, ramah berinvestasi) dengan pelayanan Pakem (pelayanan aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan).

"Untuk program Sipeni ini membutuhkan sinergi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  di antaranya Dispendukcapil, Dinas Kominfo, Dinas Peternakan dan Perikanan, Kantor Pertanahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PUPP, Satpol PP, Dinas pariwisata dan kecamatan," ujarnya.

Program Sipeni, lanjut dia, juga dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelaku usaha tentang sistem perizinan daring (OSS-RBA/online single submission risk based approach) atau izin usaha berbasis risiko, yakni perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk memulai usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

"OSS-RBA yang sudah berjalan sejak tahun lalu. Tentunya pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat berbasis teknologi dan banyak aturan yang harus dipatuhi," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023