Pacitan - Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, menangkap seorang dukun pijat bernama Rahmanto Asmoro Dijaya (57), karena diduga telah mencabuli tiga orang pasien yang kesemuanya berparas lumayan cantik. Penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, kini terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban (pencabulan) terus bertambah. "Sementara ini jumlah korban yang melapor baru tiga orang. Mereka dicabuli ketika berobat dan pijat di rumah tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Pacitan AKP Wahyu Satrio Wibowo, Rabu. Dari pengakuan pelaku didepan petugas, perbuatan itu dilakukan karena tergoda kemolekan tubuh pasiennya. Padahal antara korban dan pelaku merupakan tetangga dekat di Dusun Krajan Wetan, Desa Kalak, Kecamatan Donorojo. Polisi sendiri kini masih tengah mengembangkan kasus tersebut. Hingga kini, paling tidak sudah ada tiga korban yang melaporkan perbuatan tak senonoh pelaku. Mereka masing-masing berinisial JM (37), RL (18), dan RK (46). Ketiga perempuan cantik dan seksi, untuk seukuran di Kabupaten Pacitan itu, mengaku mengalami tindakan tidak mengenakkan saat meminta tolong pada pelaku untuk dipijat. Memang, selain bekerja serabutan, pria dengan satu anak ini dikenal sebagai ahli pijat tradisional. Sebagaimana kronologi yang disampaikan AKP Wahyu Satrio Wibowo, mulanya pelaku hanya memijat sebagaimana biasa. Namun lama-lamanya tangannya terus bergerilya ke daerah terlarang, hingga kemudian mengarah pada tindak pencabulan. Perbuatan tidak senonoh itu, menurut versi pengakuan korban, tidak hanya terjadi sekali saja. Saat pertama kali dilakukan, korban tidak berontak karena Rahmanto berdalih itu merupakan bagian dari proses penyembuhan. Alasan pelaku rupanya diterima oleh para korban. Merasa mendapat kesempatan lagi, ia kemudian mengulangi perbuatan kembali. Namun, aksi kedua ini menjadi yang terakhir. Karena dianggap sudah kelewatan para korban kemudian melaporkannya ke polisi. Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat. Sejumlah personel Polsek Donorojo kemudian langsung melakukan penangkapan atas diri pelaku, sesaat setelah korban melapor ke pihak berwajib. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria paruh baya ini harus meringkuk di tahanan Mapolres Pacitan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 289 KUHP dan pasal 81 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak karena salah seorang korbannya diketahui masih di bawah umur.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011