Jember - Lajnah Pembinaan Akhlak Islami (LPAI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak sejumlah pihak yang berwenang melakukan penutupan tempat hiburan malam menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Belasan tokoh masyarakat yang tergabung dalam LPAI mendatangi Penjabat Bupati Jember, Kapolres Jember, dan pimpinan DPRD Jember, Senin. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan penutupan tempat hiburan malam.
Ketua LPAI Jember, Abdul Hamid Hasbullah, mengatakan tokoh masyarakat mendesak pihak berwenang untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan untuk menghormati ibadah puasa umat muslim.
"Kalau pengelola tempat hiburan malam itu melanggar, maka Pemkab Jember bisa mencabut izinnya, agar tempat itu tidak digunakan untuk perbuatan maksiat," tegasnya.
LPAI Jember, lanjut dia, juga meminta aparat kepolisian untuk menutup warung remang-remang yang berada di sejumlah lokasi karena tempat tersebut sering dijadikan kegiatan maksiat.
"Semua pihak harus menghormati datangnya bulan Ramadhan yang penuh rahmat, sehingga pengelola tempat hiburan malam harus menutup tempat itu dengan pengawasan dari pihak yang berwenang," paparnya.
Selain itu, kata dia, LPAI berharap Kabupaten Jember memiliki sebuah produk hukum berupa perda untuk mengurangi kemaksiatan di kota tembakau tersebut.
"Kami berharap DPRD Jember juga membuat sebuah peraturan daerah inisiatif antimaksiat, sehingga Kabupaten Jember benar-benar menjadi sebuah kabupaten yang religius sesuai dengan harapan masyarakat," katanya menjelaskan.
Secara terpisah, Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf, menyambut baik usulan sejumlah tokoh masyarakat tersebut karena Jember dikenal dengan kota santri yang religius.
"DPRD sudah melakukan studi banding ke Pamekasan-Madura yang sudah memiliki perda yang serupa, sehingga anggota dewan memiliki sedikit gambaran untuk membuat produk hukum antimaksiat itu," ucap politisi Partai Demokrat Jember itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011