Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya melakukan survei dan verifikasi lapangan kepada kelompok rumah tangga secara "door to door" menindaklanjuti kenaikan tarif air minum yang berlaku 1 Januari 2023.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono di Surabaya, Rabu, mengatakan, data pelanggan yang dimiliki PDAM Surya Sembada pada kelompok pelanggan rumah tangga adalah 500 ribu pelanggan.

"Kami akan sampaikan kepada pelanggan, satu per satu setiap rumah mulai Januari 2023. Kami targetkan satu bulan. Mungkin akhir Januari nanti sudah (selesai), kami akan bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri, mungkin nanti Februari 2023 sudah bisa jalan (selesai verifikasi)," kata Wisnu.

Saat pelaksanaan verifikasi lapangan, lanjut dia, PDAM Surya Sembada akan memberikan kuesioner dan melakukan sosialisasi tarif baru. "Kami sudah punya data tinggal verifikasi, karena kami butuh data pelanggan yang baru, nama siapa, nomor yang bisa dihubungi berapa, jika ada keluhan mereka menyampaikan di kanal aduannya dimana," ujar dia.

Nantinya, lanjut dia, dalam pelaksanaan survei dan verifikasi kelompok pelanggan rumah tangga, PDAM Surya Sembada akan bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi negeri di Kota Surabaya.

"Kami libatkan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri, ada identitas khusus, kami bekali surat tugas juga dari perguruan tinggi dan PDAM," kata dia.

Diketahui, harmonisasi atau kenaikan tarif air minum telah diberlakukan oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada 1 Januari 2023.

Dalam harmonisasi tarif air tersebut, PDAM Surya Sembada menggratiskan penggunaan air rumah tangga di bawah 30 meter kubik dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.

Harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

Dua peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. Dengan tarif yang baru ini, subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran.

"Para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil," kata Wisnu.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023