Surabaya - DPC Partai Demokrat (PD) Kota Surabaya mengintruksikan anggota Fraksi PD di DPRD kota itu mencabut surat pernyataan dari Ketua DPRD Wishnu Wardhana terkait kesiapannya bertanggungjawab dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek), kunjungan kerja (kunker) dan kegiatan lainnya. Sekretaris DPC PD Surabaya Junaedi, Kamis, mengatakan, selama ini DPP PD terus memantau perkembangan isu yang ada di DPRD Surabaya, termasuk dengan adanya perintah penandatanganan surat pernyataan dari Ketua DPRD sebelum melakukan kegiatan seperti kunker, bimtek dan sebagainya. "Intruksi DPP cabut (surat pernyataan). Ini hanya instruksi secara lisan," katanya. Menindaklanjuti adanya instruksi dari DPP PD, FPD DPRD Surabaya segera menggelar rapat fraksi. Sekaligus untuk membahas tindak lanjut dari angota FPD sendiri yang sudah terlanjur menandatangi surat pernyataan seperti permintaan Wishnu Wardana yang juga merupakan kader PD. Ia mengatakan dari 16 anggota FPD DPRD Surabaya hanya tiga orang yang tidak melakukan penandatangan yakni, Rusli Yusuf, Juanedi dan Mochammad Machmud. Saat ditanya bagaimana dengan sikap PD terhadap kadernya yang sudah melakukan penandatanganan? Junaedi menyatakan, mengenai sikapnya yang tak mau menandatangani surat pernyataan sudah disampaikan ke partai melalui Plt Ketua DPC PD Kota Surabaya, Gondo Radityo Gambiro. Pada intinya, semuanya tergantung dari sikap masing-masing kader. "Himbauan dari PD surat pernyataan dicabut. Ada yang mbalelo (membangkang), akan kita laporkan. Tapi nanti akan rapatkan dalam fraksi dulu," tegasnya. Junaedi menegaskan, tanpa adanya penandatanganan surat pernyataan sekalipun, setiap aggota dewan wajib mempertanggung jawabkan atas semua tindakan yang dilakukan. Sebab saat pertama kali menjabat sebagai wakil rakyat, masing-masing anggota DPRD diangkat sumpahnya. "Tapi tidak bisa dibubuhi tanda tangan, itu pemaksaan," cetus politisi nyang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya ini. Sementara itu, surat somasi dari 22 anggota DPRD Surabaya resmi dilayangkan kepada Ketua DPRD Surabaya pada Jumat (15/7) siang. Surat somasi dengan kop surat Advokat Abdul Salam & Associates bernomor 052/ABS-ADV/somasi/ 2011 tersebut dikirimkan melalui Sekretaris DPRD Surabaya. Salah satu juru bicara tim kuasa hukum dari 22 anggota DPRD Sarabaya, Muhammad Fadil menyatakan, pihaknya surat diberkan kuasa oleh 22 anggota dewan untuk melayangkan surat somasi. Pemberian kuasa tersebut tertuang dalam surat kuasa yang ditandatangani 4 orang yang mewakili, yakni Sekretaris FPD DPRD Surabaya, Junaedi, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Surabaya, Blegur Prijanggono, anggota FPG DPRD Surabaya, Erick Reginal Tahalele dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Moch Naim Ridwan. "Bahwa intinya ada kebijakan yang dilakukan dengan mekanisme tidak jelas," terangnya.

Pewarta:

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011