Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan penyesuaian Besaran Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2023, hal ini sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto A.P, MSi, mengatakan UU itu yakni mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Dalam aturan tersebut menyebut besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
"Maka pada tahun 2023 Pemkot Malang melalui NJOP PBB Perkotaan di hampir seluruh wilayah Kota Malang mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, setelah pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa obyek PBB saja," katanya.
Menurutnya, kali ini berbeda dengan penyesuaian pada tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Karena, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan disebutkan wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak.
Handi mengatakan pada pasal 2 huruf b Peraturan Walikota Malang No 15 Tahun 2013 disebutkan wali kota atau Kepala Bapenda karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.
"Maka wali kota melalui Bapenda Kota Malang memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013," urainya.
Ditegaskan Handi, penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB.
"Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari pajak daerah," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto A.P, MSi, mengatakan UU itu yakni mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Dalam aturan tersebut menyebut besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
"Maka pada tahun 2023 Pemkot Malang melalui NJOP PBB Perkotaan di hampir seluruh wilayah Kota Malang mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, setelah pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa obyek PBB saja," katanya.
Menurutnya, kali ini berbeda dengan penyesuaian pada tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Karena, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan disebutkan wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak.
Handi mengatakan pada pasal 2 huruf b Peraturan Walikota Malang No 15 Tahun 2013 disebutkan wali kota atau Kepala Bapenda karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.
"Maka wali kota melalui Bapenda Kota Malang memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013," urainya.
Ditegaskan Handi, penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB.
"Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari pajak daerah," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022