Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya siap mengawal adanya aduan dari para nasabah yang merupakan korban gagal bayar asuransi "Wanaartha Life" senilai Rp500 miliar.
"Komisi B akan mengawal karena korbannya ini warga Surabaya. Apapun yang dibutuhkan nasabah, Komisi B siap mem-back up. Siap mengawal dan membantu menyelesaikan permasalahan," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Kamis.
Mahfudz juga meminta supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan, turut mengawal pemenuhan hak para nasabah. Apalagi kasus ini berskala Nasional.
"Negara harus hadir dalam kasus ini. Negara harus berpihak kepada rakyat. Kalau tidak mau kemana rakyat ini meminta perlindungan," kata dia.
Sementara itu, Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Kristanto menjelaskan kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, menyusul temuan manipulasi data oleh direksi lama.
Manipulasi data ini di antaranya laporan kewajiban keuangan ke OJK yang seharusnya Rp15 triliun, namun hanya dilaporkan kurang dari Rp5 triliun. Dugaan manipulasi itu dilakukan selama kurang lebih 5 tahun terakhir mulai 2014 hingga 2019.
Selain itu dinyatakan perusahaan terus untung terus. Padahal faktanya perusahaan rugi, dan ini merugikan para pemegang polis.
"Kami ini jajaran direksi baru. Kami menemukan bukti-bukti manipulasi data. Kasus ini sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri. Kemudian ditetapkan 7 tersangka di antaranya 2 direktur lama yaitu presiden direktur dan direktur keuangan," ujar dia.
Lebih lanjut, Adi Kristanto mengatakan para tersangka ini berada di luar negeri, sehingga menjadi buron polisi.
Menurut Adi, OJK sudah melakukan pencabutan ijin usaha terhadap Wanaartha Life, setelah sebelum dilakukan pembatasan seluruh kegiatan usaha pada Agustus 2022 sampai November 2022 karena tidak kunjung melakukan penyertaan modal.
"Selanjutnya OJK meminta pembentukan Tim Likuidasi untuk proses pembubaran perusahaan, yang dilanjutkan dengan pemberesan kepada para pemegang polis," ujar dia.
Adi mendorong para pemangku kepentingan terutama nasabah polis supaya mengawal proses tersebut karena Tim Likuidasi dibentuk oleh tim pengendali pemegang saham.
"Kami mendorong kepada para pemegang polis kalau nanti tim likuidasi dibentuk, untuk melakukan negosiasi, mengawal melakukan observasi, melakukan pengamatan atas kinerja Tim Likuidasi. Supaya prosesnya betul-betul untuk penyelesaian para pemegang polis," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Komisi B akan mengawal karena korbannya ini warga Surabaya. Apapun yang dibutuhkan nasabah, Komisi B siap mem-back up. Siap mengawal dan membantu menyelesaikan permasalahan," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Kamis.
Mahfudz juga meminta supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan, turut mengawal pemenuhan hak para nasabah. Apalagi kasus ini berskala Nasional.
"Negara harus hadir dalam kasus ini. Negara harus berpihak kepada rakyat. Kalau tidak mau kemana rakyat ini meminta perlindungan," kata dia.
Sementara itu, Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Kristanto menjelaskan kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, menyusul temuan manipulasi data oleh direksi lama.
Manipulasi data ini di antaranya laporan kewajiban keuangan ke OJK yang seharusnya Rp15 triliun, namun hanya dilaporkan kurang dari Rp5 triliun. Dugaan manipulasi itu dilakukan selama kurang lebih 5 tahun terakhir mulai 2014 hingga 2019.
Selain itu dinyatakan perusahaan terus untung terus. Padahal faktanya perusahaan rugi, dan ini merugikan para pemegang polis.
"Kami ini jajaran direksi baru. Kami menemukan bukti-bukti manipulasi data. Kasus ini sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri. Kemudian ditetapkan 7 tersangka di antaranya 2 direktur lama yaitu presiden direktur dan direktur keuangan," ujar dia.
Lebih lanjut, Adi Kristanto mengatakan para tersangka ini berada di luar negeri, sehingga menjadi buron polisi.
Menurut Adi, OJK sudah melakukan pencabutan ijin usaha terhadap Wanaartha Life, setelah sebelum dilakukan pembatasan seluruh kegiatan usaha pada Agustus 2022 sampai November 2022 karena tidak kunjung melakukan penyertaan modal.
"Selanjutnya OJK meminta pembentukan Tim Likuidasi untuk proses pembubaran perusahaan, yang dilanjutkan dengan pemberesan kepada para pemegang polis," ujar dia.
Adi mendorong para pemangku kepentingan terutama nasabah polis supaya mengawal proses tersebut karena Tim Likuidasi dibentuk oleh tim pengendali pemegang saham.
"Kami mendorong kepada para pemegang polis kalau nanti tim likuidasi dibentuk, untuk melakukan negosiasi, mengawal melakukan observasi, melakukan pengamatan atas kinerja Tim Likuidasi. Supaya prosesnya betul-betul untuk penyelesaian para pemegang polis," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022