Jember - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap bandar judi dingdong yang bernama Jaenuri (40), warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember, AKBP Samudi, Selasa, mengatakan awalnya polisi menggerebek arena perjudian dingdong di sebuah warung kopi di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger.
"Di warung itu diketahui ada sebuah mesin judi dingdong, selanjutnya polisi mendapatkan nama pemilik mesin tersebut, yakni Jaenuri," tuturnya.
Polisi menangkap Jaenuri di rumahnya dan tersangka memiliki dua mesin judi dingdong lainnya yang berada di dua warung yang berbeda.
"Kami menyita tiga buah mesin judi dingdong dengan 200 keping uang logam pecahan Rp500,00 sebagai barang bukti di pengadilan," katanya.
Polres Jember, kata Samudi, melakukan razia untuk memberantas judi dingdong yang marak di sejumlah warung kopi, bahkan di pelosok pedesaan.
"Tersangka Jaenuri dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian," katanya menambahkan.
Secara terpisah, Jaenuri mengaku telah membeli satu buah mesin judi dingdong berkisar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta, namun hanya dua mesin yang biasa digunakan untuk judi dingdong.
"Ada satu mesin judi yang rusak, sehingga saya rugi dan pemain yang diuntungkan. Biasanya saya mendapat Rp150 ribu dalam tiga hari permainan judi dingdong," paparnya.
Ia mengaku baru menggunakan mesin judi dingdong tersebut sebulan terakhir untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011