Dua tersangka korupsi kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi tahun 2019 di wilayah Kabupaten Madiun mangkir dari panggilan kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan dua tersangka tersebut adalah Dharto selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan yang berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi dan Suyatno mantan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun.
"Keduanya tidak datang saat pemanggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini," ujar Purning Dahono di Kabupaten Madiun, Rabu.
Menurut dia, setelah dikonfirmasi, keluarga tersangka Dharto memberikan alasan karena sakit. Sedangkan tersangka Suyatno tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Karena mangkir dari pemeriksaan, pihak Kejari Kabupaten Madiun akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.
"Jika pada panggilan kedua mereka tidak hadir lagi, maka tim Pidsus akan turun menjemput langsung keduanya di rumah," kata dia.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019. Penyelidikan kasus tersebut mencuat bersamaan dampak yang ditimbulkan, yakni kelangkaan pupuk yang membuat petani resah dan melapor ke DPRD setempat.
Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp1,064 miliar.
Saat ini kejari setempat telah menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp18 juta dan tiga unit kendaraan truk.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan dua tersangka tersebut adalah Dharto selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan yang berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi dan Suyatno mantan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun.
"Keduanya tidak datang saat pemanggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini," ujar Purning Dahono di Kabupaten Madiun, Rabu.
Menurut dia, setelah dikonfirmasi, keluarga tersangka Dharto memberikan alasan karena sakit. Sedangkan tersangka Suyatno tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Karena mangkir dari pemeriksaan, pihak Kejari Kabupaten Madiun akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.
"Jika pada panggilan kedua mereka tidak hadir lagi, maka tim Pidsus akan turun menjemput langsung keduanya di rumah," kata dia.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019. Penyelidikan kasus tersebut mencuat bersamaan dampak yang ditimbulkan, yakni kelangkaan pupuk yang membuat petani resah dan melapor ke DPRD setempat.
Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp1,064 miliar.
Saat ini kejari setempat telah menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp18 juta dan tiga unit kendaraan truk.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022