Lantas, seorang warga Dusun Perbalan, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, menuntut keadilan kepada aparat penegak hukum setelah mengetahui truk miliknya yang menjadi barang bukti tindak pidana ditengarai dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Padahal, truk colt diesel (Mitsubishi) bernopol polisi P 9084 UT milik Lantas, dilengkapi dokumen kendaraan  (tidak bodong). Truk ini menjadi barang bukti tindak pidana kasus mengangkut kayu jati ilegal di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, saat disewa oleh Holil Hermanto (46) tetangganya sendiri.

Dalam Pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan "permufakatan jahat" dengan pelaku tindak pidana, maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak atau pemiliknya.

"Holil itu sewa truk saya, katanya mau memuat jagung. Karena saya memang menyewakan truk kepada siapa saja asalkan saya kenal orangnya," kata Lantas alias Pak Siti kepada wartawan di Situbondo, Minggu.

Dia menceritakan, pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, Holil (penyewa truk) diamankan oleh petugas Taman Nasional Baluran Situbondo saat mengangkut kayu jati dari Baluran tanpa disertai surat izin usaha dari pemerintah pusat.

Saat ini, kata Lantas, Holil sudah bebas setelah menjalani hukuman sekitar 1 tahun  di Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo.

Dia mengaku ketika Holil diamankan petugas  langsung mendatangi Polres Situbondo, tempat barang bukti truk diamankan. Kata Lantas, saat itu juga menghadap salah seorang petugas kepolisian dan meninggalkan nomor telpon, sesuai permintaan polisi.

Namun demikian, lanjut dia, dalam kurun waktu yang sangat lama, polisi tidak juga menghubungi mengenai barang bukti truk miliknya.

"Akhirnya pada September 2021, saya kembali lagi ke polres, dan saya diarahkan agar ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Saat itu salah seorang petugas kejaksaan mengatakan truk dijadikan sebagai barang bukti dan mengatakan bahwa truk itu tidak memiliki kelengkapan surat kepemilikan kendaraan alias bodong. Meskipun saya sudah menunjukkan bukti kelengkapan surat kendaraan, yakni BPKB," kata dia.

Selanjutnya, kata Lantas, pada bulan November 2022 kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo guna mendapatkan kepastian truk miliknya, yang dibelinya dengan uang hasil penjualan sawahnya itu. Namun truk tersebut sudah dilelang oleh kejaksaan dan menutup informasi siapa pemenang lelang atas truk miliknya tersebut.

"Saya kaget dan hanya bisa menangis. Truk satu-satunya, untuk mengais rejeki milik saya sudah dilelang,"  tutur Pak Siti.

Dia berharap truk miliknya bisa kembali, karena menjadi satu-satunya harta untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

"Penyewa truk saya juga mengaku di hadapan jaksa, jika truk itu milik saya dan ia menyewa. Tapi kenapa, truk saya dianggap bodong dan dilelang begitu saja tanpa ada pemberitahuan," kata dia.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Situbondo, Irfan Surya mengatakan kasus tersebut sudah incracht pada tahun 2021 oleh Pengadilan Negeri Situbondo. Sehingga dengan putusan pengadilan BB dirampas oleh negara.

"Barang bukti tersebut sudah diselesaikan secara lelang," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022