Pemerintah Kabupaten Pamekasan membantu memfasilitasi pengurusan izin usaha puluhan perusahaan rokok lokal yang hingga kini belum mengantongi izin usaha resmi di wilayah itu.

"Ada 70 perusahaan rokok lokal di Pamekasan ini yang mendapatkan bimbingan khusus dari Disperindag Pemkab Pamekasan, membantu mengurus izin usaha rokok yang mereka kelola selama ini," kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan Abdiyati Muradi, Minggu.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melatih sebanyak 100 orang perwakilan dari 70 perusahaan rokok lokal tersebut dalam bentuk bimbingan teknik (bimtek) tentang pemenuhan perizinan industri rokok.

"Tentunya, dari peserta sebanyak 100 orang itu hanya serius untuk mengurus izin usaha yang benar-benar kami bantu," ujar dia.

Muradi menuturkan, berdasarkan hasil serap informasi dengan sejumlah pengusaha rokok lokal di Kabupaten Pamekasan yang menjadi penyebab banyak pengusaha tidak mengurus izin, karena kesulitan melengkapi berkas administrasi dan prasyarat teknik lainnya yang dibutuhkan.

Atas dasar itu, maka Disperindag Pemkab Pamekasan mengambil langkah taktis, yakni dengan melakukan pembinaan secara langsung kepada para pemilik usaha rokok ilegal itu.

Menurut Muradi, bimbingan teknik langsung dalam bentuk pertemuan tatap muka telah dilakukan selama dua hari, yakni mulai tanggal 5 hingga 7 Desember 2022.

Selanjutnya, para pelaku usaha rokok itu diminta untuk mempersiakan berbagai jenis berkas administrasi yang dibutuhkan, sedangkan Disperindag Pemkab Pamekasan memberikan pendampingan.

"Kami berharap semua perusahaan rokok lokal yang belum mengantongi izin usaha bisa segera menyelesaikan perizinan, tahun ini juga," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan rilis kantor Bea Cukai Madura, selama kurun waktu 2019 hingga November 2022, total jumlah rokok ilegal yang diketahui beredar di Madura dan dimusnahkan oleh institusi itu sebanyak 31.810.934 batang.

Perinciannya, pada tahun 2019 rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, pada bulan Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada bulan November 2020 sebanyak 3.077.112 batang, lalu pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.

"Peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai ini, memang merasa di empat kabupaten di Pulau Madura ini, akan tetapi yang paling banyak di Kabupaten Pamekasan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022