Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) yang merupakan asosiasi perusahaan rokok skala kecil menengah, mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 161/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto dalam keterangan di Kota Malang, Jumat, mengatakan dikeluarkannya PMK 161/2022 tersebut dinilai memiliki banyak pasal yang saling bertentangan dan merugikan, serta mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Ada beberapa pasal yang merugikan dan membingungkan seperti terkait keharusan pemberian cukai bagi tembakau iris (TIS). Ketentuan itu menyulitkan pelaku IHT karena tembakau iris yang dikirim ke pabrik harus diberi cukai," ucapnya.

Heri menjelaskan, ketentuan mengenai TIS tersebut sesungguhnya sudah digugurkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan yang diajukan Formasi beberapa tahun lalu. Ia menilai, dalam PMK 161/2022, ketentuan tersebut kembali akan diberlakukan.

Menurut dia, apa yang dilakukan Formasi dengan melakukan uji materi terhadap PMK 161 tahun 2022 tersebut, sebagai upaya agar peraturan yang telah terbit bisa memberikan situasi yang kondusif bagi seluruh pemangku kepentingan yang ada.

"Gugatan uji materi atas PMK No 161 tahun 2022 telah didaftarkan ke MA. Pasal apa saja yang menjadi keberatan Formasi, diharapkan terungkap dalam pemeriksaan materi uji materi oleh MA," tuturnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mengatakan bahwa diperlukan adanya peta jalan IHT yang mampu memberikan keadilan dan kesinambungan serta kepastian kepada pelaku usaha.

"Tentunya, dengan pengajuan uji materi tersebut dapat lebih menggugah pemerintah untuk lebih komprehensif di dalam mengambil kebijakan," katanya.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022